Kerinci, AP – Belum satu bulan kenaikan tarif dasar air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sakti Kerinci diberlakukan, namun hingga saat ini konsumen masih saja kerap mengeluhkan pelayanan kualitas air yang keruh dan kerap macet. PDAM juga dinilai lamban melakukan perbaikan kualitas.
Seperti yang dikeluhkan oleh Neng warga Mekar Jaya, Simpang Sungai Tanduk, Kayu Aro dimana beberapa hari terakhir ini air PDAM yang mengalir kerumahnya keruh dan berminyak.
“Selain keruh dan berminyak, kadang ada cabenya juga, kayak bekas air bilasan. Kita harus menunggu lama, baru airnya bersih,” katanya.
Dikatanya lagi, terkait persoalan ini, Ia sudah menyampaikan kepada petugas PDAM yang dilapangan, namun tidak ada tanggapan. “Dia gak begitu tau, karena dia bukan petugas resmi PDAM,” sebutnya.
Menurutnya, warga tidak masalahkan dengan kenaikan tarif dasar air PDAM. Tapi PDAM harus meningkatkan pelayanan kualitas airnya. “Saya pikir kemarin air nya seperti itu, karena adanya perbaikan, ternyata seperti itu terus,” jelasnya.
“Bukan saya saja yang mengeluhkan kualitas air PDAM ini, tetangga saya juga, kami cuma minta pelayanan mereka lebih baik lagi,” tandasnya.
Dimana pada awal bulan Januari 2017 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sakti Kerinci kenaikan tarif dasar air mulai memberlakukan untuk seluruh pelanggan di kabupaten Kerinci dan Sungaipenuh.
Hal ini Berdasarkan surat keputusan bupati nomor 100/kep.439/2016 tanggal 21 Desember 2016 tentang penyesuain tarif dasar air minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sakti Kabupaten Kerinci. Maka pada bulan Januari 2017, PDAM Tirta Sakti Kerinci mulai melakukan penagihan kenaikan tarif PDAM terhadap pelanggan.
Peltu Direktur Utama PDAM Tirta Sakti Erwan, melalui, Direktur Umum Apridal, belum lama ini mengatakan, bahwa kenaikan tarif PDAM Tirta Sakti Kerinci berlaku 21 Desember 2016 yang lalu. Kenaikannya sekitar Rp 500 rupiah.
“7 tahun tarif PDAM tidak naik, dan baru terealisasi tahun 2016. kita naikan ialah tarif dasar, dimana naik 500 rupiah. Dari 1200 saat ini menjadi 1700 perkubik,”jelasnya.
Menurut Afridal, kenaikan tarif PDAM Tirta Sakti Kerinci ini merupakan kebutuhan. Pasalnya, selama ini biaya operasional PDAM tidak seimbang dengan hasil pendapatan.
“Harga total keseluruhan operasional pada tahun 2015 senilai 24,4 Milyar, sementara pendapatan dari total air yang terjual berjumlah 18,5 Milyar, jadi kita merugi. Makanya dilakukan penyenyuain tarif, untuk mengimbangi tingginya biaya operasional,” ungkap Afridal.
Dia menyebutkan, Pada tahun sebelumnya pendapatan PDAM paling tinggi 1,6 Milyar perbulan, dengan adanya kenaikan tarif ini sehingga dibulan Januari pendapatan bisa mencapai 1,9 Milyar. “Inilah yang akan menutupi biaya operasional bahan kimia yang naik harganya, dan juga tarif dasar listrik yang sudah naik saat ini,” katanya.
Selain itu, katanya, penyesuaian tarif PDAM berdasarkan permendagri No 71 tahun 2016. Tentang penghitungan dan penetapan tarif air minum BAB II dasar kebijakan penetapan tarif pasal 2 berbunyi penghitungan dan penetapan tarif air minum didasarkan pada keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, perlindungan air baku dan tranfaransi dan akuntabilitas.
“Mudah-mudahan, dengan penyesuaian tarif PDAM yang baru saat ini, maka pelayanan akan lebih ditingkatkan dan lebih baik untuk pelanggan PDAM di kabupaten Kerinci dan Sungaipenuh,” pungkasnya. hen