Kualatungkal, AP – Dalam kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, John Walingson Purba, SH MH ke kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), mengingatkan Pemerintah Kabupeten (Pemkab) Tanjabbar, agar melaksanakan pembangunan di bumi serengkuh dayung serentak ke tujuan bisa bermanfaat bagi masyarakat.
“Ada beberapa tahapan. Nanti selesai pembangunannya bisa dilihat apakah hasilnya bisa dinikmati oleh masyarakat,” ujar Kejati Jambi, John Walingson
Purba, SH MH saat memberi kata sambutan di rumah Dinas Bupati saat berkunjung ke Tanjabbar.
Tidak secara gamblang Kajati mengungapkan pembanguna yang ada di Tanjabbar. Namun ungkapan Kajati tersebut mengisyaratkan terkait pembangunan proyek intake air bersih di Tanjabbar yang belakangan menuai polemik, dimana pada tahun anggaran 2016 dianggarkan dana APBD sebesar Rp 34 miliar.
Proyek intake di Tanjabbar telah menghabiskan anggaran ratusan miliyar sejak 2007 silam. Namun hingga kini air bersihnya belum bisa dinikmati oleh masyarakat.
Menurut Kajati, masyarakat akan menilai sejauh mana kinerja yang bisa dinikmati oleh masyarakat, disitu akan terlihat apakah ada keluhan atau pun pujian.
“Saya yakin Bupati bisa bawa kabupaten Tanjabbar ini kearah lebih baik, karena sudah berpengalaman, tentunya itu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan juga sesuai dengan nawa cita presiden,” sebutnya.
Dia menambahkan, dalam menjalankan roda pemerintahan, sesuai dengan instruksi presiden bahwa kebijakan untuk kepentingan umum itu tidak bisa dipidanakan, sama juga halnya soal administrasi juga tidak bisa dipidanakan.
“Kebijakan dan masalah administrasi itu tidak bisa dibawa ke ranah pidana,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Tanjabbar, Dr.H. Safrial mengatakan, bahwa dimasa pemerintahannya bersama Wakil Bupati, Drs.H. Amir Sakib menginginkan Good Governance Dan Clean Government, agar nanti sampai diakhir masa jabatan tidak tersandung masalah hukum.
“Kan sekarang sudah ada TP4D, silahkan SKPD itu bertanya dalam menjalankan program kegiatan, terutama proyek vital agar tidak menyalahi hukum yang berlaku, ” ujarnya.
Dia menambahkan, kalau Bupati itu hanya bersipat kebijakan umum, yang lebih paham teknis kegiatan itu SKPD-nya.
“Dengan terbentuknya TP4D merupakan terobosan, dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan,” tandasnya. her