Merangin, AP – Tingginya angka kriminalitas terus saja terjadi dan semestinya masyarakat harus waspada. Kali ini jajaran Polres Merangin berhasil menangkap lima orang yang diduga telah melakukan pencurian ternak sapi di beberapa wilayah di Kabupaten Merangin.
Lima orang pelaku tersebut adalah, Madiansah (26) warga Talang Kawo, Gepeng (32) warga Desa Sungai Kapas, Endang (31) Warga Desa Sungai Kapas, Rustam (38) Warga Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, dan Lasiman (52) warga Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko.
Informasi yang di himpun, pelaku yang pertama ditangkap adalah Lasiman. Saat itu dia sedang melakukan pencurian sapi di Kelurahan Pematang Kandis Bangko, pada tanggal 26 Desember 2016 lalu.
Namun sebelum dia sempat memasukkan sapi kedalam mobil Suzuki Carry Pick Up BH 9286 FF, aksinya keburu diketahui pemilik sapi. Aparat Kepolisian dari Polres Merangin langsung menangkap Lasiman setelah menerima laporan dari korban.
Dari pengakuan Lasiman pada Polisi, dia tidak beraksi sendirian. Tapi ada enam orang rekannya yang lain. Polisi melakukan pengembangan, dan akhirnya berhasil menangkap empat pelaku lainnya.
Satu orang pelaku Madiansah diketahui telah melarikan diri ke Provinsi Bengkulu. Kemudian dia berhasil dibekuk di Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Senin (16/01) lalu.
Setelah menangkap Madiansah, polisi terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya, yakni Gepang, Endang dan Rustam dikediamannya masing masing.
Kapolres Merangin, AKBP Aman Guntoro SIK, membenarkan pihaknya telah mengamankan lima dari tujuh orang tersangka pencuri ternak sapi.
“Ada tujuh orang pelaku namun yang berhasil di tangkap ada lima orang, dua orang masih dalam pencarian. Ada beberapa lokasi pelaku dalam melakukan aksinya tersebut, di antaranya di Wilayah Pamenang, Kota Bangko dan tempat lain,” kata AKBP Aman Guntoro.
Selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa, satu ekor sapi betina, satu ekor anak sapi, satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up BH 9286 FF, satu unit sepeda motor Honda Sonic warna orange, dua utas tali tambang, satu utas tali seling, satu botol balsam, dan dua buah karung.
“Beberapa orang tersangka sempat melarikan diri ke luar provinsi, tapi berkat hasil pengembangan kita dapat mengamankan ke lima tersangka,” Jelasnya.
Di katakannya bahwa tersangka akan menjual hasil curiannnya dengan harga berkisaran Rp.10 Juta per ekor. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
“Tersangka akan kita kenakan pasala 363 dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” Tandasnya. Nzr