Jambi, AP – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi selama tahun 2016 mengungkap 10 kasus perburuan dan perdagangan satwa liar yang melibatkan 18 orang tersangka.
“Dari 10 kasus tersebut diamankan 18 orang tersangka. Beberapa orang diantaranya juga sudah divonis,” kata Kepala BKSDA Jambi Syahimin, saat jumpa pers catatan akhir tahun di kantor BKSDA setempat, Rabu (18/01).
Dari pengungkapan kasus tersebut kata Syahimin, juga diamankan barang bukti lebih kurang 3.000 satwa liar dilindungi. Sementara potensi kerugian negara ditaksir dari harga barang di pasar gelap lebih dari Rp5 miliar.
“BKSDA Jambi berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan upaya konservasi dan penyelamatan satwa liar di habitatnya,” katanya.
Berdasarkan data BKSDA Jambi, 10 kasus perdagangan dan perburuan satwa liar tersebut yaitu, 5 Maret 2016 di Muara Bungo diamankan empat orang tersangka atas nama Ayub, Iwan, Samsul dan Kawi. Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu taksidermi (offset) harimau sumatera.
Pada 12 April 2016, di Muara Tebo diamankan dua orang tersangka, yakni Sukarno dan Elpiyan. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti gading dan tengkorak gajah sumatera.
Kemudian 29 April 2016, dilakukan pengungkapan kasus di Lubuk Jambi, Kuantan Singingi Provinsi Riau, yang merupakan pengembangan penyelidikan dari Jambi dengan dua orang tersangka atas nama Herman dan Adrizal Rakasiwi.
Untuk barang bukti yang diamankan, satu kulit harimau sumatera, satu set tulang belulang harimau sumatera, satu set tulang belulang beruang madu, belasan kulit ular sanca batik, satu paruh burung elang gatal birah, dan satu enggang klihingan.
Selanjutnya 2 Agustus 2016 di Kota Jambi diamankan tersangka Muhammad Nasution beserta barang bukti dua kulit harimau sumatera, lima offset kepala rusa sambar, satu offset kepala rusa tutul, satu offset macan dahan, satu offset kucing hutan, satu offset kucing emas, satu offset trenggiling, dan satu potong ekor harimau sumatera.
Tanggal 18 Oktober 2016 di Kota Jambi dan Sengeti, diamankan tersangka Edi Kumala dan Aliang beserta barang bukti dua kulit harimau sumatera, tiga kulit buaya muara, serta 2.600 kulit dari beberapa spesies ular.
Kemudian 27 Oktober 2016 di Kota Jambi dan Muarabulian, diamankan tersangka Whiel Musarifin, Siman Mahudi dan Yeow Kong Yuleh alias Alung. Turut diamankan barang bukti 13 karung sisik trenggiling seberat 292,244 kg dan 14 kotak pendingin berisi 4.785,44 kg daging trenggiling.
Selanjutnya 2 November 2016 di Kota Jambi, diamankan tersangka Sumisdi dan Hariono, beserta barang bukti satu tulang belulang harimau sumatera dan 35 trenggiling hidup. Kemudian 16 November 2016 Polres Muarojambi mengamankan satwa yang tidak dilindungi berupa 1.200 ekor prenjak padi dan empat ekor pelatuk besi.
Pada 13 Desember 2016, Polres Muarojambi juga mengamankan satwa tidak dilindungi berupa 100 ekor burung prenjak padi, 500 ekor kolibri ninja, 200 ekor gelatik batu, tiga ekor siri-siri, lima ekor cucak rowo dan ekor ekor serindit.
Terakhir pada 19 Desember 2016 di Sarolangun diamankan tersangka Edi Yanto dengan barang bukti satu offset harimau sumatera. Bds/bdh/ant