Kualatungkal, AP – Terbitnya surat Edaran Bupati, Nomor 140/12/PEM-TIBUM, per tanggal tanggal 10 Januari 2017 tentang himbauan kawasan tertib lalu lintas, khusuanya di jalan protokol ternyata sudah diteruskan ke Kelurahan Tungkal IV Kota dan Kelurahan Sriwijaya untuk di teruskan ke RT-RT untuk disosialisasikan ke masyarakat.
Dalam menertibkan kawasan lalu lintas dalam kota Kualatungkal, masyarakat dihimbau agar tidak mendirikan tenda (Los, red) diatas badan jalan atau menggunakan bandan jalan untuk kebutuhan pesta pernikahan maupun hajatan.
Hal ini diuangkapkan Camat Tungkal Ilir Drs. H M Yunus. Bahkan ia mengaku, jika pihaknya akan menseriusi untuk penertiban. “Pemerintah Kecamatan Tungkal Ilir akan seriusi soal ketertiban ini,” kata Yunus.
Camat menambahkan, kota Kuala Tungkal sudah termasuk kota padat. Aktivitas kendaraan juga meningkat pesat jumlah penduduk juga semaki meningkat setiap tahunnya.
“Sudah selayaknya ditata, kalau tidak dari sekarang kapan lagi, ini dimaksudkan untuk menciptakan ketertiban lalu lintas, keindahan kota serta tidak menganggu pangguna jalan lainnya,” tuturnya.
Dia berharap, masyarakat khususnya di jalan seperti di Jalan Jendral Sudirman mulai Simpang Pahlawan sampai dengan Komplek Perkantoran agar tidak menggunakan badan jalan saat menggelar hajatan.
“Warga yang ingin membuat hajatan, dapat menggunakan gedung yang telah disiapkan Pemkab. Bahkan, sudah sering digunakan oleh sebagian masyarakat, yakni Gedung Balai Adat di Parit Gompong dan Gedung Balai Pertemuan Kantor Bupati,” ujarnya.
Yunus menyebut, di kota-kota besar masyarakat tidak lagi menggelar hajatan di jalan melainkan beralih ke gedung atau hotel. Disinggung adakah pengecualian, seperti tenda untuk kematian, Yunus menjelaskan untuk kematian diperkenankan karena sifatnya hanya sebentar dan itupun kata dia tidak banyak tenda hingga memakan ruas jalan. her