Sarolangun, AP – Ada fenomena mengkhawatirkan di dunia Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Sarolangun. Perselingkuhan kini menjadi trend di kalangan abdi negara ini.
Ini terlihat adanya orang ketiga atau perselingkuhan menjadi yang dominan penyebab PNS bercerai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun. Setidaknya terjadi sepanjang tahun 2016.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sarolangun, angka perceraian PNS meningkat drastis pada 2016 dibanding 2015.
Pada 2015 terdapat sembilan perkara perceraian PNS, sementara pada 2016 meningkat menjadi 17 perkara.
“Penyebabnya PNS bercerai karena ada orang ketiga (selingkuh), ketidak harmonisan dan faktor tertentu,” kata Kepala PA Sarolangun melalui Panitera Muda Hukum, Arsad, Kamis (19/01) kemarin.
Pada umumnya, sebutn Arsad, pihak istri yang mengajukan perceraian karena ulah suaminya. Namun ada juga suami yang menjatuhkan talak.
“Tapi paling banyak istri yang mengajukan gugatan,” ujarnya.
Dikatakan Arsad, pada prosesnya PNS yang mengajukan gugutan perceraian harus diketahui pimpinan SKPD, BKP2D dan Sekda. Setelah tidak bisa dilakukan pembinaan oleh atasannya, baru lah merekomendasikan ke PA untuk dilakukan perceraian secara layak.
“Mungkin jumlahnya lebih banyak, tapi yang masuk ke kita sepanjang 2016 ada 17 perkara,” ungkapnya. luk