Bangko, AP – Perdagangan hewan dilindungi masih saja marak terjadi. Buktinya, Sabtu (21/1) sore anggota Polres Merangin berhasil mengamankan tiga orang pelaku dan pembeli trenggiling.
Informasinya, pelaku diamankan sekira pukul 19.30 WIB di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, saat hendak melakukan transaksi jual beli hewan dilindungi tersebut.
Ketiga pelaku adalah Adam (36) warga Kelurahan Dusun Bangko, Andi (41) warga Pematang Kandis, dan Siaf (36) warga Sumatera Barat.
Penangkapan terhadap ketiga pelaku bermula saat anggota Polres Merangin mendapatkan informasi akan ada transaski trenggiling di tempat kejadian perkara.
Informasi ini langsung dikembangkan dengan melakukan pengintaian di lokasi. Setibanya di lokasi, anggota Polres melihat ada satu unit mobil Suzuki APV dengan Nopol BA 1239 A.
Lalu Polisi melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut dan menemukan 5 ekor trenggiling dalam keadaan hidup yang dibungkus dalam karung. Ketiga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut.
Paur Humas Polres Merangin, Ipda Sitorus, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku yang hendak transaksi hewan dilindungi tersebut.
“Iya penangkapannya malam tadi, ada tiga pelaku dan barang bukti lima ekor trenggiling diamankan. Pelaku diamankan di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas,” ujar Sitorus, Minggu (22/1).
Ketiga pelaku ditegaskan Sitorus, dijerat undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem.
“Ketiga pelaku kini ditahanan Polres Merangin. Sementara terhadap barang bukti kita melakukan koordinasi dengan BKSDA (Badan Konservasi Sumber Daya Alam),” tuntasnya. ant