Merangin, AP – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Merangin amankan tiga orang tersangka yang diduga melakukan penjualan trenggiling sebanyak lima ekor, sekira pukul 19.30 WIB, Sabtu (21/01) beberapa waktu lalu.
Ketiga tersangka tersebut yakni Adam (36) warga Talangkawo, Andi (41) warga Pematang Kandis, Siaf (36) warga Desa Lubuk Aur, Pesisir Selatan.
Imformasi yang di himpun Aksi Post, tertangkapnya ketiga tersangka tersebut berawal dari adanya laporan dari mayarakat ada orang yang melakukan transaksi penjualan hewan yang dilindungi di rumah makan ibu Jalil, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir.
Berbekal laporan masyarakat petugas bergerak dan langsung mengamankan tiga tersangka di tempat kejadian perkara (TKP).
Paur Humas Polres Merangin, Ipda. Sitorus, membenarkan adanya penangkapan tiga orang tersangka menjual trenggiling.
“Untuk tersangka sudah diamakan dan berikut dengan barang bukti,” ungkap Sitorus.
Polisi juga mengamankan satu unit mobil APV warna hitam dengan nomor plat BH 1329 A di tempat kejadian. Lima ekor tringgiling masih hidup turut diambil petugas.
“Tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 jo pasal 2 ayat 1, huruf B, UU nomor 5 tahun 1990. Dengan ancaman lima tahun penjara,” singkatnya. nzr