Jambi, AP – Sebanyak 89 koperasi di Kota Jambi, Provinsi Jambi, dibubarkan karena sudah lama tidak aktif atau tidak melaksanakan rapat anggota tahunan, “Setelah melalui pendataan, pada 2016 sebanyak 89 koperasi dibubarkan,” kata Kepala Bidang Perkoperasian pada Dinas Koperasi dan UKM kota setempat, Yuda Dharma, Selasa (24/01) kemarin.
Pembubaran koperasi yang sudah lama tidak aktif itu, menurut Yuda dengan program Reformasi Koperasi yang dicanangkan pemerintah pusat agar koperasi dapat berkembang dan berkualitas.
“Reformasi Koperasi sekarang tidak mengejar kuantitas saja, tetapi harus kualitasnya juga. Buat apa koperasinya banyak kalau tidak aktif dan tidak berkualitas,” katanya.
Sementara dari total 801 unit koperasi di Kota Jambi, setelah dilakukan pendataan dan identifikasi terdapat 53 persen atau 425 unit koperasi dinyatakan tidak aktif.
“Yang aktif hanya 47 persen atau sebanyak 376 unit koperasi, yang aktif ini kita dorong untuk penguatan SDM-nya, supaya volume koperasinya terus berkembang. Dan yang tidak aktif kemungkinan juga dibubarkan,” kata Yuda.
Selain itu, untuk mengantisipasi adanya koperasi baru yang hanya modus memanfaatkan bantuan saja, pihaknya akan memperketat verifikasi permintaan pendirian koperasi. Artinya pembukaan koperasi baru tidak bisa langsung direkomendasikan.
“Minimal harus ada pra koperasi selama enam bulan, dan selama masa prakoperasi ada verifikasi terus menerus yang kami lakukan. Kalau memang benar baik dan koperasinya jalan, baru lah kami berikan status badan hukumnya,” ungkapnya. bdh