Kualatungkal, AP – Banyaknya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia, dalam beberapa hari terakhir menjadi sorotan angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Bahkan Komisi II mengancam akan memberikan sangsi terhadap Pengusaha yang tidak melaporkan TKA-nya.
Dedi Hadi, SH ketua Komisi II DPRD Tanjabbar yang membidangi Ekonomi dan Keuangan Menjelaskan, di Kabupaten Tanjabbar, dinilai menjadi tempat strategis bagi para TKA bekerja. Sebab Tanjabbar sendiri banyak memiliki perusahaan berskala besar.
“Jangan sampai Penggunaan TKA ini, tidak terhitung. Kalau tidak melapor harus diberi sanksi sesuai dengan peraturan Undang-undang Republik Indonesia tentang keimigrasian maupun tentang ketenaga kerjaan,” ujarnya.
Menurutnya, sehubungan dengan adanya Devisa yang didapat Indonesia dari penyaluran Tenaga Kerja keluar Negeri, tentunya hal serupa juga diharapkan berlaku bagi Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Indonesia khususnya di Tanjabbar.
“Kita berharap perlakuanya sama. Jangan sampai TKA di Wilayah kita (Tanjabbar) diberi keistimewaan seperti yang ada di Perusahaan- Perusahaan yang ada saat ini,” sebutnya.
Intinya TKA yang dipekerjakan oleh perusahaan harus dilaporkan. Apalagi di Tanjabbar sudah ada payung hukumnya tentang ketenaga kerjaan.
“Sudah ada Perdanya tentang ini. Sudah kita sahkan. Jadi wajib hukumnya Perusahaan mematuhi
Perda yang ada di Tanjabbar,” bebernya.
Disamping guna menjaga stabilitas, keamanan, keberadaan TKA juga memberikan kontribusi, seperti Pengurusan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) untuk kepentingan Tanjabbar. (her)