Masyarakat Dikenakan Rp 1.250 Per Meter Kubik
Muarasabak, AP – Sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2014, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) bakal segera diberlakukan tarif. Diwacanakan, masyarakat akan dikenakan tarif sebesar Rp 1.250 per meter kubik. Sementara pengguna industri, kantor dan perumahan dinas dikenakan hingga Rp 3.000 per meter kubik.
Menurut Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Tanjabtim, Adil P Aritonang, harga tersebut merupakan subsidi dari Pemerintah Tanjabtim menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kedepannya, harga akan berangsur naik sejalan dengan meningkatnya pelayanan SPAM sendiri.
“Kalau modal operasional SPAM sendiri per meter kubik diperlukan biaya sebesar Rp 2.675. Jadi harga yang akan ditetapkan nanti, masih terhitung rugi jika dibandingkan dengan kebutuhan operasional,” jelasnya.
“Harga itu merupakan permintaan bapak bupati, untuk menetapkan harga terendah. Jadi sementara kita subsidi dulu,” tambahnya.
Di mana saat ini, lanjutnya, dari sebanyak kurang lebih 6.000 jaringan yang ada, 20 persen diantaranya mengalami kebocoran.
“Kebocoran itu kebanyakan dari jaringan rumah yang los tanpa meter, ada juga sebagian kecil dari jaringan induk,” paparnya.
Selama 24 jam penuh, jelas Adil, pihak SPAM akan mengoperasikan hanya selama 12 jam saja.
“Dalam sehari kita aliri SPAM selama 12 jam,” katanya.
Mengenai ketetapan harga nantinya, Adil berpendapat bahwa besaran tersebut tidak lah terlalu besar. Walaupun nantinya subsidi secara perlahan akan dicabut namun harga akan berada di titik kewajaran.
“Menurut Perda, harga sebesar empat persen dari penghasilan masyarakat masih terbilang wajar. Namun ini masih dalam tahap pembahasan dan belum final,” jelasnya.
Sementara tenaga yang akan dikerahkan, Adil menyiapkan sebanyak 60 orang yang terdiri dari PNS maupun tenaga honorer.
“Seiring waktu pelayanan SPAM akan kita tingkatkan,” tandasnya. fni