Jambi, AP – Berdirinya UTD RSUD Raden Mattaher Jambi tanpa adanya klarifikasi dari pihak PMI Kota Jambi, Hartman Manap selaku Kepala PMI Kota Jambi sangat kecewa, karena ia mengetahui berdirinya UTD tersebut sudah berjalan 3 tahun.
Saat diwawancarai diruangan kerjanya Hartman Manap mengatakan, berdirinya UTD RSUD Raden Mattaher Jambi telah menyalahi aturan Permenkes Nomor : 478/MENKES/PER/1990 Tentang Upaya Kesehatan Di Bidang Transfusi Darah, Selasa (24/01).
Didalam Bab III Perizinan yakni penyelanggaraan upaya kesehatan transfusi darah pada hakikatnya dilaksanakan oleh UTD PMI
Bukan hanya itu Hartman Manap menambahkan berdirinya UTD RSUD Raden Mattaher Jambi juga melanggar PP Nomor 7 Tahun 2011.
“UTD RSUD Raden Mattaher Jambi untuk apa didirikan, pegawai minimal 7 orang termasuk dokter sesuai dengan PP Nomor 7 dan Kemenkes Tahun 1990 Tentang Upaya Tranfusi Darah,” ujar Hartman Manap.
Hartman Manap juga mengatakan untuk mendirikan UTD ada syarat – syaratnya yakni adminstrasi dan teknis, bagaimana dia menghasilkan darah yang berkualitas.
Berdirinya UTD RSUD Raden Mattaher Jambi Hartman Manap baru mengetahui bulan maret 2015, padahal UTD RSUD Raden Mattaher Jambi sudah berdiri ditahun 2012.
“UTD RSUD Raden Mattaher Jambi berdiri tahun 2012 dan saya baru tahu pada tahun 2015, selama 3 tahun itu saya pikir hanya berdiri BDRS ternyata berdiri UTD, saya merasa kecewa karena tidak ada klarifikasi dari pihak PMI Kota Jambi,” tegasnya. Bdh