Kualatungkal, AP – Perlawanan Arfin Siregar terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) nampaknya berbuah manis. Pasalnya, Kepala Desa (Kades) terpilih Desa Pematang Lumut, Arfin Siregar memenangkan gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi melawan Pemkab Tanjabbar.
Perjuangannya menuntut hak atas kemenangannya pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Desa Pematang Lumut di PTUN Jambi dikabulkan hakim. Namun perjuangan Arfin belum tuntas, karena Pemkab Tanjabbar masih mengajukan banding.
“Sudah keluar keputusan PTUN Jambi pada 7 Desember 2016 lalu. isinya tidak muluk-muluk. Hanya empat point. Mengabulkan permohonan tergugat,” ungkap Arfin Siregar, Rabu (25/01).
Isi keputusan PTUN Jambi tersebut juga berupa pencabutan SK Bupati dan melantik segera kades terpilih Desa Pematang Lumut periode 2016 dan 2022. Serta membayarkan denda perkara Rp 310 ribu.
Terhadap keputusan itu, Pemkab pun mengajukan banding. Dimana hal itu, diketahui Arfin setelah datang surat kepada dirinya pada tanggal 15 Desember 2016. Ternyata Pemkab melakukan banding terhadap keputusan PTUN Jambi.
“Yang mengajukan banding itu Bupati. Itu bunyi surat yang datang sama saya, itu adalah haknya, dan saya siap ladeni,” tegas Arfin.
Arfin sendiri merasa benar memenangi Pilkades Pematang Lumut berdasarkan pilihan rakyat. Dia yakin hasil banding akan menguatkan keputusan PTUN Jambi. “Mungkin dalam bulan ini kelar,” ungkapnya.
Jika dikemudian hari Arfin kembali memenangkan gugatan tersebut, ia tidak muluk-muluk, amanat rakyat harus dilaksanakan jangan sampai pesta rakyat dinodai kepentingan sepihak.
“Keinginan aku tidak muluk-muluk. Janga pesta rakyat di nodai untuk kepentingan sepihak,” ujarnya.
Sementara itu, Ansori SH MH, Kabag Hukum Setda Tanjabbar ketika di konfirmasi belum bersedia memberikan komentar. Dirinya masih ingin mempelajari perkaranya. Alasannya, karena dirinya baru saja dilantik dan tidak terlibat langsung pada perkara tersebut diwaktu-waktu sebelumnya ketika perkara berjalan.
“Saya belum begitu jelas. Nanti akan saya cari tahu dan pelajari terlebih dulu. Supaya tidak salah,” ucapnya.
Pasca Pemilihan Pilkades Serentak pada 19 Mei 2016 lalu, Bupati Tanjabbar, H. Safrial, MS membatalkan proses Pilkades Pematang Lumut karena adanya gugatan pihak yang kalah suara. Atas gugatan tersebut, akhirnya Pemkab berkonsultasi ke Kemendagri dan mengeluarkan surat yang dijadikan rujukan agar Pilkades Pematang Lumut dilaksanakan kembali pada tahun 2017. her