Muarasabak, AP – Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), H. Romi Hariyanto, memberikan deadline para camat selama dua minggu. Deadline yang diberikan terkait pendataan hasil tangkapan nelayan per kecamatan. Camat juga harus mendapatkan data riil di lapangan, baik hasil tangkapan maupun nelayan di kecamatan masing-masing.
“Datanya harus riil, hari ini (kemarin, red) langsung bergerak para camat di masing-masing kecamatan,” ujar bupati, Rabu (25/01) kemarin.
Dikatakan bupati, dari data riil ini diperlukan agar nantinya pemerintah bisa mengetahui berapa jumlah hasil tangkapan para nelayan per hari. Bahkan jumlah hasil tangkapan yang di ekspor juga harus dilaporkan.
“Saya juga butuh masukan, saran para camat ketika sudah mendapatkan data riil,” tegas bupati.
Dengan cara ini lah akan terlihat apa yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk kedepannya. Selain itu pula, karena hasil laut Tanjabtim cukup banyak setidaknya kabupaten dapat menunjukkan jati diri bahwa hasil laut Tanjabtim cukup banyak.
“Kami juga tekankan kepada dinas terkait, untuk ikuti bekerjasama. Jangan berjalan sendiri-sendiri,” tegas bupati.
Sedangkan untuk ekspor, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) diharapkan menekan kepada para pelaku usaha untuk menggunakan fasilitas pemerintah.
“Minimal ada diawali dengan aktivitas, tolong segera laporkan hasilnya,” tandas bupati. fni