Sarolangun, AP – Pemilik tanah lokasi pembangunan DAM Batang Asai (BA) oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera VI dihentikan. Sebab beberapa pemilik tanah belum mendapat ganti rugi.
Informasi yang didapatkan, sebelumnya pembangunan bendungan irigasi di Desa Kampung Tujuh, Kecamatan Cemin Nan Gedang (CNG) mendapat dukungan warga setempat. Sebab telah ada kesepakatan masyarakat dengan pemerintah bahwa tanah warga akan diganti rugi sesuai luas tanah dan tanaman di atas tanah tersebut.
Protes ini muncul dikarenakan salah satu warga Desa Kampung Tujuh, pemilik tanah belum mendapatkan ganti rugi. Baik itu tanah maupun tanaman yang berada di atas tanah tersebut.
Keluarga dari pemilik tanah telah berusaha berkomunikasi dengan pihak terkait mengenai penyelesaian antara pemilik tanah dan pihak PT. Waskita Karya dan Balai Wilayah Sungai Sumatera VI. Salah satu keluarga, Tafsiah saat bertemu dengan awak media mengatakan, tidak akan tinggal diam dengan perlakuan pihak PT. Waskita Karya dan Balai Wilayah Sungai Sumatera VI terhadap keluarga mereka.
“Saya akan wakafkan jiwa dan raga saya untuk memperjuangkan hak kami. Kami juga akan menyampaikan kepada bapak Gubernur Jambi agar membatalkan pembangunan DAM ini, karena permasalahan dengan kami selaku pemilik tanah belum selesai,” ujarnya.
Tafsiah mengaku sudah mencoba mengkomunikasikan dengan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun. Namun belum juga menemukan hasil yang maksimal.
Senada dengan keluarga pemilik tanah, Ruwaidak mengatakan, bawah tanah tersebut benar dan sah dimiliki oleh Ibu Tapsiah. Sidang adat juga menguatkan, bahwa pemilik tanah tersebut (lokasi pembangunan bendungan, red) adalah Ibu Tapsiah.
Ruwaidah juga menjelaskan, ada oknum pemerintah yang ikut campur terkait dengan pencairan dana di pengadilan. Pihak keluarga juga merasa dipersulit untuk mencairkan dana tersebut.
“Sepertinya ada oknum yang ikut campur tangan, sehingga permasalahan ini semakin sulit. Sehingga pencairan dana kami selalu tertunda,” tandasnya.
Terpisah, Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sarolangun, Azrian, saat dihubungi oleh awak media beberapa waktu lalu membenarkan belum selesainya pembayaran tanah warga dengan pihak PT. Waskita Karya dan Balai Wilayah Sungai Sumatera VI.
“Permasalahan tersebut telah diserahkan di pengadilan, untuk dana ganti ruginya pun sudah berada di pengadilan. Silahkan ambil di pengadilan,” sebutnya. luk