Merangin, AP – Dukungan kepada Bupati Merangin, Al Haris, untuk secepatnya menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkda) dalam pengesahan APBD Merangin 2017 terus muncul
Sebelumnya Lembaga Anti Korupsi (LAKRI) mendukung langkah yang diambil Pemkab Merangin, kali ini Forum Bersama Peduli Merangin (F-BPM) juga mengatakan hal yang sama.
Ketua F-BPM, Masroni, mengatakan penerbitan Perkada yang diambil oleh Bupati adalah langkah tepat untuk menyelamatkan keuangan Kabupaten Merangin. Mengingat sudah tidak ada lagi waktu bila masih dibahas antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Merangin.
“Sudah lah, malu kita Merangin ini. Persoalan APBD saja tidak tuntas tuntas. Masih sibuk mau bahas membahas, apa tidak malu. Sudah Bupati ambil saja sikap tegas, Perkadakan dan selesai persolan,” Kata Masroni.
“Dampak yang ditimbulkan secara luas pada masyarakat kita tidak ada bila APBD disahkan melalui Perkada. Yang petani tetap lah jadi petani, rutinitas masyarakat kita belanja kepasar masih terus berjalan,” tambahnya.
Selama ini, kata Masroni, banyak kebijakan Bupati yang dianggap tidak populis oleh DPRD Merangin. Seperti pembangunan Gedung Olah Raga (GOR), pembangunan Jam Gento, pembangunan Taman Batu.
“Tapi buktinya apa, kebijakan tidak populis itu ternyata dinikmati oleh masyarakat kita saat ini. Ini fakta loh, demikian pula dengan Perkada. Bupati dan TAPD jangan bargaining position lagi,” jelasnya.
“Malu kita sudah over limit energi kita terkuras menyelesaikan satu masalah. Apa gak malu. Saya dukung Bupati untuk mengambil langkah cepat,” terang Masroni.
Hal senada juga diungkapkan ketua LSM Perlindungan Hak Masyarakat (PAPINHAS), Masduki, Ia mengatakan seyogyanya kesepakatan antara tim TAPD dan DPRD Merangin bulan Desember 2016 lalu. Tapi tidak ditemukan kesepakatan, maka sudah sepatasnya langkah alternatif lain dengan meneribitkan Perkada.
“Saya heran, kok sampai bulan Desember tidak tuntas, dikasih waktu perpanjangan oleh Gubernur sampai tanggal 23 Januari 2017 tidak juga selesai.Wajar bila kemudian Bupati yang punya tanggung jawab terhadap penggunaan APBD mengambil langkah Perkada,” Ujarnya.
Demikian pula disampaikan Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Merangin, Yuzerman Buyung. Dia mengatakan sudah tepat bila Bupati Merangin menerbitkan Perkada.
“Batas waktu yang diberikan Gubernur sampai tanggal 23 Januari 2017. Kalau tidak selesai juga, ya sudah, Bupati terbikan saja Perkada,” Ujarnya.
“Sekarang sudah hampir masuk Februari, maka saya dukung Bupati menerbitkan Perkada,” tambah Buyung.
Ketua Lembaga Anti Korupsi (Lakri) Perwakilan Provinsi Jambi, Damsir Karim. Menurutnya langkah yang diambil olah Bupati Merangin merupakan langkah tepat. Karena tidak ada kesepakatan antara Pemkab Merangin dengan DPRD Merangin dalam penetapan anggaran.
Selain itu, Damsir, mengatakan seharusnya APBD Merangin sudah disahkan pada bulan Desember 2016 lalu. Tapi karena belum ada kesepakatan maka oleh Gubernur Jambi diminta pembahasannya sampai 23 Januari 2017.
“Tapi buktinya, sampai dengan tanggal 23 Januari 2017 kemarin belum ada penetapan. Bahkan saya dapat kabar baru hari ini (Selasa, 24/01/2017) undangan Paripurna dikirim oleh Banmus DPRD Merangin,” kata Damsir.
“Mau bahas apa lagi, jadi yang salah itu Dewan, bukan Bupati. Bupati selaku Kepala Daerah sudah membuka diri untuk melanjutkan pembahasan sampai tanggal 23, buktinya Dewan minta diperpanjang lagi,” tambahnya.
Jika mengikuti jadwal yang diagendakan DPRD Merangin, kata Damsir, maka APBD Merangin baru bisa disahkan pada tanggal 23 Februari 2017.
Sementara Bupati punya tanggung jawab terhadap penggunaan anggaran dan kelancaran Pembangunan di Kabupaten Merangin.
“Saya dukung langkah Bupati nerbitkan Perkada, banyak Kabupaten Kota di Republik ini melakukan hal yang sama. Tidak ada masalah, buktinya aman aman saja, lihat saja Kota Sungai Penuh, sudah dua tahun Perkada,” Jelasnya.
Sementara itu Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Merangin, Hijrul Aswad. Menegaskan salah satu tuntutan Demo PMII beberapa hari yang lalu agar persoalan APBD Merangin secepatnya diselesaikan.
“Bagus, kami apresiasi keberanian Bupati. Sudah lah ribut ribut APBD lagi, mau pakai Perda dan Perkada sama saja, sama sama punya dasar hukum. Bagi kami yang penting APBD Merangin bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat,” kata Hijrul Aswad.
Lain dengan Hijrul Aswad, Ketua LSM Getar, Sukma Taufik, sangat menyangkan APBD Merangin tidak bisa disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda).
“Intinya kalau menurut saya, sebaiknya disahkan melalui Perda, karena ada peran Dewan disitu, dan Paripurna juga terbuka. Sehingga transparasi anggaran berjalan,” tandasnya. nzr