Kualatungkal, AP – Beberapa waktu lalu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Jon Walingson Purba menyebutkan jika temuan pada proyek Anjungan Pengabuan Permai atau sering juga disebut WFC sebesar Rp 5,8 miliar harus digulirkan di ranah hukum.
Bahkan secara terbuka dirinya mengatakan, bahwa pihak kejaksaan yang akan memproses tersebut bila belum ditindaklanjuti pihak kepolisian.
Sekretaris Kantor Inspektorat Winarto yang disambangi di kantornya tidak berani memberikan komentar apa-apa. Winarto pun mengarahkan awak media untuk bertanya langsung ke wakil Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).S
“Saya ini cuma sekretaris plus PLH kepala inspektorat. Saya tidak berani memberikan komentar terkait persoalan WFC, karena sudah di warning. Jadi, kalau mau bertanya soal itu, tanya langsung ke wabup,” jawabnya.
Sayang, Wakil bupati Tanjabbar, Amir Sakib belum berhasil ditemui. Kajati Jambi Jon Walingson Purba ketika melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Tanjabbar belum lama ini memberikan lampu hijau untuk menindaklanjuti kasus temuan WFC ke jalur hukum.
Sebab, menurutnya, setelah habisnya tenggat waktu pengembalian oleh pihak rekanan pada proyek WFC, maka bisa ditarik ke jalur hukum.
Menurut Kejati, tidak ada diskriminatif dalam penanganan kasus tersebut. Apa bila itu telah melewati tenggang waktu yang diberikan BPK, ini bisa di garap di ranah hukum. Seperti diketahui, proyek WFC atau Anjungan Marina Pengabuan Permai dibangun pada tahun 2015 lalu berlokasi dipinggir aliran Sungai Pengabuan, dengan anggaran ratusan miliar.
Seiring baru selesainya pembangunan dalam proyek tersebut, ternyata pihak BPK menemukan kerugian Negara sebesar Rp 5,8 Miliar.
Temuan BPK atas pengerjaan proyek WFC ini terdapat pada kekurangan pengadaan denda dan keterlambatan sebesar Rp.2,86 milyar serta kekurangan volume pekerjaan sebesar 2,99 miliar. Itu ditemukan di dua paket perkerjaan pembangunan WFC segmen II dan Segmen III bidang Bina Marga. Dimana saat ini, pihak rekanan baru mengansur temuan tersebut sebesar Rp 500 juta. (mg)