Merangin, AP – Meski Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Banmus DPRD) Merangin sudah tiga hari berturut turut mengagendakan jadwal, tapi paripurna pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Merangin 2017 batal terlaksana.
Terbaru, undangan menghadiri paripurna dari Banmus DPRD dibalas dengan surat penyataan dari Pemkab Merangin, bahwa APBD Merangin 2017 akan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Ya, ada surat (udangan paripurna) masuk, tapi sudah kita balas tadi pagi,” kata Bupati Merangin, H. Al. Haris, Kamis (26/01) kemarin.
Al Haris menerangkan, perkada adalah alternatif terakhir untuk menetapkan APBD Kabupaten Merangin 2017. Sebab bila masih menunggu proses perda dan melalui pembahasan ulang, maka dampak terbesarnya pembangunan terhambat.
“Jadi ini solusi terakhir, sekarang fokus kita bagaimana pembangunan di Merangin bisa berjalan, biarlah kita berkorban dikit daripada kita mengorbankan masyarakat,” jelasnya.
Terkait dengan perkada, H. Al. Haris mengatakan, sudah menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kepada Gubernur Jambi untuk dievaluasi. Setelah itu baru diajukan RAPBD perkada, untuk ditetapkan mejadi APBD Kabupaten Merangin 2017.
“Sudah diserahkan ke provinsi, dalam waktu dekat ini Insya Allah sudah selesai,” kata Al. Haris.
Selain itu, Al. Haris juga berharap agar masyarakat Kabupaten Merangin dapat memahami secara jernih persoalan saat ini. Karena, Pemerintah Daerah dan DPRD Merangin sudah berupaya sebaik mungkin untuk menyelesaikan persoalan APBD Merangin.
“Terkait perkada ini, ini adalah solusi terakhir. Demi kepentingan masyarakat Kabupaten Merangin,” Tandasnya. nzr