Merangin, AP – Ada ada saja ulah Verawati (27) dan Desi (28), Warga Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin yang hendak menipu warga dengan mengaku menantu H. Zubir di Pulau Aro, Tabir Ulu, akhirnya ditangakap polisi, sekitar Pukul 14.00 Wib, Minggu (29/01).
Kapolsek Tabir Ulu, Iptu Candra, mengatakan penangkapan bermula saat ada laporan dari warga yang hampir saja tertipu oleh dua pelaku.
Kejadian bermula, saat kedua pelaku datang ke Desa Kapuk, Kecamatan Tabir Ulu, dengan mengenderai sepeda motor jenis Scoopy BH. 6467 PQ. Pelaku mempir ke bengkel motor milik warga sekitar.
“Pelaku Verawati ini kemudian meminta ban motornya diganti, katanya yang bayar adalah H. Zubir, karena dia mengaku menantu dari H. Zubir,” Kata Iptu Candra, Senin (30/01).
Kemudian, pemilik bengkel itu merasa curiga. Sebab sebelumnya ada warga Desa Kapuk bernama Damrizal, yang sudah ketipu sama wanita yang mengaku menantu H. Zubir.
Pemilik bengkel itu kemudian pergi dan pura pura mau membeli rokok. Tujuannya yaitu menemui Damrizal, dan memastikan bahwa dua wanita tersebut yang telah menepu dirinya.
“Damrizal kemudian pergi ke bengkel warga tersebut. Setelah dilihatnya ternyata benar wanita yang mengaku menantu H. Zubir tersebut adalah wanita yang pernah menipu dirinya,” cerita Iptu Candra.
Lalu kemudian Damrizal melaporkan ke Polsek Tabir Ulu. Tidak lama kemudian dua wanita tersebut diamankan dan ditahan di Polsek Tabir Ulu.
Lewat penyelidikan sementara, dua pelaku tersebut mengaku sudah tiga kali melancarkan aksi penipuan dengan mengaku sebagai menantu H. Zubir.
“Untuk sementara kasus ini masih dalam pengembangan dan pelaku sudah kita tahan guna penyelidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Candra.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dua pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. nzr