Sengeti, AP – Membayar pajak diwajibkan bagi seluruh pengusaha kecil ataupun menengah. Hal ini bertujuan sebgai salah satu penunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Muarojambi. Namun hal ini menjadi keluhan bagi salah seorang pengusaha, Ali yang merupakan distributor pupuk subsidi di Kabupaten Muarojambi, tepatnya Sungai Bahar. Sebab pada saat ia mau membayar pajak izin usaha perdagangan dan pajak izin (SIUP dan SITU) tempat usaha mengaku kerepotan dengan birokrasinya.
“Saya ke Sengeti mau bayar pajak SIUP dan SITU, tapi sangat mengecewakan. Bagaimana masyarakat bisa taat dalam membayar pajak, sementara pelayanannya sangat membingungkan,” kata Ali.
Tidak hanya itu, ketika datang ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP). Garis bulan balik ke beberapa kantor, setelah itu balik lagi ke BPTSP, lalu ke Bank untuk menyetor uang, dan kembali lagi ke Kantor BPTSP, tentu birokrasi yang berbelit itu menyebabkan masyarakat enggan dalam mengurus baik izin usaha, maupun dalam memperpanjang izin tersebut.
“Kalau begini bulanan satu pintu namanya, masa kami harus bolak balik ke beberapa kantor, sementara rumah kami jauh, belum lagi menunggu berkas selesai, pasti butuh berhari-hari,” keluhnya.
Terkait hal ini, kepala Badan PTSP, Zainal Abidin, ketika dimintai keterangan mengenai pelayanan di instansi yang dipimpinnya, terkesan menutup diri dalam memberikan tanggapan.
“Nanti saja, saya belum bisa sekarang,” katanya. bds