Muarasabak, AP – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Mendahara Ulu berhasil menangkap tersangka tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, dengan tersangka US (36) warga Mendahara Ulu. Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (29/01) dengan korban berinisial SF (15) warga Geragai. SF dicabuli saat tengah membereskan rumah.
Kapolres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), AKBP. Bramono Purnomo Nugroho S.Ik, melalui Kapolsek Mendahara Ulu, AKP. Tesmirijal SH membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya pelaku ditangkap pada Senin (30/01) lalu sekitar pukul 01.00 WIB di kediaman pelaku, di Desa Sungai Toman, RT 04.
“Tersangka US (36) warga Menhul ditangkap di kediamannya,” ungkap kapolsek.
Dikatakan kapolsek, kronologis kejadian pada Minggu sekitar pukul 07.00 WIB korban SF sedang membereskan rumahnya, kemudian datang tersangka menanyakan ember yang dipinjam korban. Tiba-tiba tersangka menutup mulut korban dan menarik korban kedalam rumah kosong yang berada di dekat rumah korban, dan tersangka membuka pakaian korban.
“Namun perbuatan tersangka diketahui oleh masyarakat dan masyarakat mendobrak pintu rumah tersebut. Tetapi tersangka berhasil melarikan diri,” jelas kapolsek.
Saat itu, lanjut kapolsek, jajaran Polsek Mendahara Ulu langsung melakukan penyisiran. Bahkan tidak butuh waktu lama akhirnya tersangka berhasil ditangkap di kediamannya.
“Saat ini tersangka telah diamankan guna proses lebih lanjut,” tandas kapolsek. fni