Merangin, AP – Konflik warga Desa Renah Alai Kecamatan Jangkat dengan warga Sungai Lalang Kecamatan Lembah Masurai, kabupaten Merangin terkait penggarapan kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di daerah tersebut kini permasalahannya tengah dibahas bersama Wakil Bupati (Wabup) Merangin H A Khafid Moein kemarin, Rabu (01/02) untuk mencari duduk perkaranya.
Rapat yang digelar di Aula Dua Kantor Bupati Merangin dihadiri Wabup, Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro, Asisten I Setda Merangin H Syafri, utusan dari Balai TNKS, Dandim 0420 Sarko, anggota DPRD Merangin dapil empat dan para tokoh masyarkat Luhak 16 tersebut.
Dalam rapat Wabup tidak henti-hentinya menekankan kepada kedua belah pihak untuk bisa menahan diri, “Jangan ada yang emosi, karena bisa memancing keributan pada pertamuan ini. Silahkan secara bergiliran bapak-bapak menyampaikan aspirasinya. Kita akan selesaikan konflik yang teradi pada pertemua ini,’’ terang Wabup.
Rapat yang berlangsung sekitar empat jam dari pukul 12.15 Wib itu, berjalan cukup alot. Apalagi saat kedua kelompok warga menyampaikan aspirasinya secara bergantian ke Wabup. Kedua kelompok warga saling tuding atas perambahan hutan TNKS yang telah terjadi.
Kondisi itu membuat suasana rapat kian memanas, meskipun demikian Wabup berulang-ulang kali menekankan agar kedua kelompok warga bisa menahan diri. ‘’Jangan ada keributan di ruangan ini,’’tegas Wabup.
Menjelang waktu Shalat Ashar, Wabup sudah bisa menarik kesimpulan dan kesepakatan dari pertemuan membahas sengketa batas wilayah dan konflik sosial perambahan kawasan Hutan TNKS di wilayah Desa Renah Alai Kecamatan Jangkat itu.
“Masyarakat kedua desa telah sepakat untuk meninggalkan kawasan TNKS dan menghentikan segala aktivitas penggarapan di kawasan TNKS yang berada di sekitar Kecamatan Muara Siau, Jangkat, Jangkat Timur dan Lembah Masurai,’’terang Wabup.
Selain itu, Balai TNKS akan berkoordinasi dengan Instansi terkait dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pengamanan kawasan TNKS. Pemerintah daerah bersama pihak Balai TNKS, Polri, TNI akan melaksanakan penegakan hukum, terhadap warga yang menggarap dan melakukan tindakan jual beli lahan TNKS. Nzr