Sungaipenuh, AP – Setelah beberapa kali melalui persidangan, akhirnya pada sidang Vonis, hari Rabu (01/17), Terdakwa pembunuh Nety Marleni (35) Supervisor Geraipari Mitra Telkomsel Sungaipenuh, Alexius Bina Raja Guguk, di Vonis hukuman seumur hidup.
Saat pembacaan dakwaan oleh hakim, Alek terbukti melakukan pembunuhan yang berencana. Selain itu, dalam dakwaan yang dibacakan hakim, juga tidak satupun kalimat yang meringankan terdakwa. Mendengar putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima. Selain itu, Vonis yang dijatuhkan hakim, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Yesi Gusnita, adik korban korban merasa puas dengan putusan hakim, terhadap pembunuh kakaknya. “kita puas keputusan majelis hakim, pembunuh kakak saya divonis penjara seumur Hidup,” ungkap Yesi, usai persidangan
Kepuasan ini, juga disampikan kakak korban, Nasitioan. Pasalnya, dari awal persidangan, dirinya menginginkan hukuman seberat-beratnya, bagi pembunuh adiknya.
“Ya, kita puas, putusan hakim seumur hidup, pantas diterimanya (Alek),” ungkap Nasution, puas.
Pantauan Aksi Post dilapangan, Sidang yang dimulai pukul 11:30 Wib hingga pukul 13:00 Wib, dipimpin hakim ketua Yudi Noviandri dan dua hakim anggota, Ratna Dewi Darimi dan Rinding Sambara, berjalan lancar dan aman.
Selain itu, proses sidang juga dikawal oleh puluhan petugas keamanan dari Polres Kerinci. Disamping itu, juga terlihat puluhan keluarga dan kerabat korban, memenuhi kantor dan halaman Pengadilan Negeri Sungaipenuh.
Masih pantauan dilapangan, usai pembacaan Vonis, Alek langsung digiring kembali kerumah tahanan Sungaipenuh, dan dikawal dan jaga ketat oleh petugas keamanan dari kepolisian.
Untuk diketahui, Nety Marleni yang merupakan superpisor Geraipara Mitra Telkomsel, dibunuh dengan dicekik dilehernya. Setelah korban tidak bernyawa, korban dilipat dan dimasukkan kedalam koper dan dibuang ke jurang di KM 11 Puncak Sungaipenuh, pada 18 Juli 2016, lalu.
Selain itu, pelaku dan korban adalah pasangan kekasih. Diketahui, Alex merupakan PNS pada Dinsosnakertran kota Sungaipenuh, yang telah memiliki isteri, dan tinggal disebuah kontrakan di Desa Gedang, Kota Sungaipenuh. (hen)