Jambi, AP – Setelah pikir-pikir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, akhirnya memilih untuk mengajukan banding terhadap putusan mantan rektor Unja Aulia Tasman, dan Masrial, Direktur PT Panca Mitra Lestari selaku rekanan.
Hal ini disampaikan Dedy Susanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Rabu (01/02). “Pernyataan banding itu sudah disampaikan ke Pengadilan pada hari Selasa (31/1),” ujarnya.
Dijelaskan Dedy, JPU memilih untuk mengajukan banding dengan beberapa alasan. Pertama kata dia, JPU berkeyakinan bahwa kedua terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan primair Pasal 2.
Namun dalam putusan terdakwa dinyatakan terbukti Pasal 3. “Makanya penuntut umum menyatakan banding,” kata Dedy lagi.
Selain itu, uang pengganti yang dikenakan terhadap terdakwa juga tidak sesuai dengan tuntutan. met