Kualatungkal, AP – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi, mengaku belum tahu penangkapan Napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kualatungkal yang kedapatan mengantongi narkotika jenis ganja.
“Informasinya kami belum terima dari Kepala Lapas (Kalapas) Kualatungkal, kalau ada narkoba dan tersangka napi yang diamankan di lapas, laporan secara resmi hingga saat ini belum didapat dari kepala lapasnya,” ungkap Kakanwil Kemenkumham Jambi, Bambang Parasara, SH, M.Si, didampingi Kalapas Kelas II B Kuala Tungkal Wahyu Hidayat saat acara silaturahmi di Kantor Bupati Tanjabbar, Jumat (03/02) kemarin.
Menurutnya, kalau memang benar adanya ini, pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku kepada siapapun yang terlibat memasukan dan memperdagangkan narkoba di lapas tersebut.
Demikian pun terhadap oknum lapas yang jika memang terbukti terlibat, Kantor Kemenkumham Jambi juga memperisalahkan pihak berwenang melakukan pengusutan. Selain juga dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan di internal Kanwil Kemenkumham Jambi.
Sebelumnya kata Bambang, pihaknya sudah memberikan peringatan kepada seluruh petugas Lapas untuk tidak bermain-main dengan narkoba.
“Kita selalu ingatkan agar jauh narkoba disetiap pertemuan dan bahkan yang bersangkutan juga sempat kita panggil. Kami sudah bertekad bersih-bersih narkoba di Lapas. Tak hanya warga binaan, tapi juga penugasan,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada Senin (16/1/17) salah seorang Napi penghuni LAPAS Klas II B Kuala Tungkal bernama ZH (30) digiring ke Polres Tanjab Barat karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Ganja kering di dalam kantung celananya.
Padahal napi dari Kecamatan Senyerang RT 04 ini mendekam di Lapas tersangkut kasus Narkoba jenis sabu-sabu tahun 2015 telah divonis 7 tahun kurungan.
Hal ini dibenarkan Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono, SIK, SH, MH kepada sejumlah media di Mapolres Tanjabbar Kamis (26/01) lalu. Didampingi Kasat Narkoba, IPTU Junaidi Anton,SH dan Anggota Reskrim Polres Tanjabbar.
Disampaikan Kapolres, diamankannya napi bernama ZH ini disebabkan adanya temuan dua paket kecil ganja kering seberat. 10,27 gram bruto dari saku celananya yang ditemukan oleh petugas sipir Lapas Kualatungkal.
Penemuan barang haram itu, bermula (16/1/17) sekitar pukul 14.15 Wib, tersangka ZH dibesuk oleh seseorang, usai jam besuk ZH melapor kepetugas. Karena wajh ZH terlihat gemeter dan pucat, petugas LP langsung mengeledah. Karena wajah ZH terlihat gemeter dan pucat, petugas LP langsung mengeledah.
“Tersangka bilang tidak ada apa-apa pak, hanya uang Rp 300 ribu, namun petugas tetap mengeledah, akhirnya ditemukan barang bukti,” ujarnya.
Ketika ditanya sudah berapa kali tersangka mendapat pasokan ganja dari luar Lapas, dan cara tersangka memesan barang haram dari dalam balik tembok penjara. Kapolres mengatakan bahwa pengakuan tersangka baru satu kali mendapat kiriman ganja.
“Kasus narkotika ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut Satnarkoba,” tandas Agus. her