Sarolangun, AP – Kerugian negara miliaran rupiah yang ditemukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) di Kabupaten Sarolangun pada 2015 lalu akhirnya dikembalikan. Pengembalian dilakukan oleh pihak rekanan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Prtumahan Rakyat (PU-PR) Sarolangun pada 23 Januari lalu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasubag Keuangan Dinas PU-PR Sarolangun, Imam Suryansyah, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Jumat (03/02) beberapa waktu lalu.
“Kalau untuk temuan BPK pada tahun 2015 lalu sudah dikembalikan pihak rekanan melalui kami (DPU-PR red). Untuk total nilai temuannya sekitar Rp 2,1 Miliar, dicicil sejak 2016 lalu, dan kekurangannya sekitar Rp 1,1 Miliar dikembalikan 23 Januari 2017 lalu oleh pihak rekanan,” kata Imam Suryansyah.
Dijelaskannya, dua rekanan yang baru saja menggembalikan kerugian negara pada Januari 2017 ini, yakni PT Bintang Mega Perkasa dan PT Bintang Cakra Karya. Temuan tersebut tedapat pada kegiatan Peningkatan Jalan desa Panca Karya-Maribung dan Peningkatan Jalan Panti-Sekamis.
“Semua temuan BPK pada tahun 2015 lalu berupa pengerjaan fisik. Untuk pengerjaannya semua proyek lanjutan tahap dua,” paparnya.
Saat ditanya apakah ada sanksi bagi pihak rekanan terkait tindak lanjut hasil temuan BPK di Dinas PU-PR pada tahun 2015 lalu. Imam Suryansyah menjelaskan, pihaknya tidak memberikan sanksi kepada pihak rekanan, karena dianggap pro aktif dalam menggembalikan kerugian negara.
“Kalau sanksi kepada pihak rekanan atas temuan BPK sepertinya tidak ada. Karena memang proaktif mau menggembalikan kerugian negara. Tapi seandainya tidak ada itikad baik, baru kami tindak lanjuti,” terangnya.
Sementara itu, untuk temuan BPK pada tahun 2016, Imam mengaku belum menindak lanjuti persoalan tersebut. Sebab, pihaknya baru saja mendapatkan surat dari pihak Inspektorat untuk jumlah nominal kerugian negara.
“Untuk temuan BPK pada tahun 2016 sekitar Rp 738 Juta yang dikerjakan oleh dua pihak rekanan. Tapi dalam waktu dekat ini akan dikembalikan secepatnya,” tandasnya. luk