Jambi, AP – Penyidik Satresnarkoba Polresta Jambi telah merampungkan berkas perkara Ilham Fauzan, bandar narkoba antar provinsi asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, yang dibekuk bersama rekannya ES, oknum anggota TNI AD.
Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Hernianto Eko Saputra mengatakan, berkas perkara Ilham Fauzan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) setempat guna proses hukum selanjutnya.
“Berkasnya sudah dilimpahkan tahap satu belum lama ini dan sekarang masih diperiksa untuk diperbaiki dan saat ini pihaknya tengah menunggu jawaban jaksa mengenai kelengkapan berkas itu,” kata Eko.
Namum jika oleh jaksa sudah dianggap lengkap, lanjutnya, maka Polresta Jambi akan limpahkan tahap tersangka dan barang buktinya kepada jakasa.
Sementara, ES (oknum TNI asal Sumatera Utara yang disersi) masih ditahan di sel Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/2 Jambi sambil menunggu putusan pemecatannya sebagai anggota militer.
Saat ini pihak kepolisian juga masih menunggu jawaban pelimpahan berkas tersangka ES dan setelah resmi dipecat, maka ES akan dikirim ke Lapas untuk proses hukum selanjutnya.
Kedua tersangka Ilham Fauzan dan ES oknum anggota militer asal Sumut berpangkat Kopral Dua dibekuk anggota Polresta Jambi pada Rabu 7 Desember 2016 sekira pukul 09.00 di Jalan Siwabesi kelurahan buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura.
Kedua tersangka sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap oleh anggota yang mengejar kendaraan yang dibawa kedua pelaku.
Saat ditangkap polisi menemukan barang bukti yang turut diamankan dari keduanya disita paket sabu dengan berat 74,73 gram dan hasil pemeriksaan kepolisian bahwa mereka merupakan sindikat narkoba antar provinsi dan sudah empat kali mengantar narkoba lintas provinsi dan berhasil ditangkap di Jambi. ant