Jambi, AP – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi akan mencabut sedikitnya 36 izin perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di Provinsi Jambi karena tidak memenuhi prinsip dan bermasalah secara administrasi dan wilayah.
“Saat ini kami sedang mengoreksi Surat Keputusan (SK) tentang pengakhiran dan pencabutan terhadap 36 izin perusahaan pertambangan batu bara,” kata Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas ESDM Provinsi Jambi, Abdul Salam, Senin (06/02).
Setelah melalui proses koreksi oleh pihak ESDM tersebut, kemudian Pemprov Jambi akan menerbitkan secara resmi SK tentang pengakhiran terhadap 36 izin perusahaan pertambangan.
“Pengoreksian draf SK pengakhiran itu dalam waktu seminggu sudah selesai, dan yang jelas 36 izin perusahaan pertambangan batu bara tersebut sudah pasti untuk dilakukan pencabutan izinnya,” katanya.
Selain itu saat ini pihaknya juga sedang mengevalusasi terhadap 17 izin perusahaan pertambangan batu bara.
Evalusasi itu, menurut dia, dilakukan agar perusahaan pertambangan beroperasi memenuhi aturan berlaku yang telah ditetapkan pemerintah.
“Dari 17 izin usaha pertambangan yang sedang kita evaluasi itu juga sudah ada tanda-tanda bakal dilakukan pencabutan izinnya,” kata dia.
Dengan adanya pencabutan 36 izin perusahaan pertambangan batu bara tersebut, saat ini perusahaan pertambangan batu bara yang tersisa masih 144 IUP.
“Dari 36 izin perusahaan pertambangan yang dilakukan pencabutan izin itu terdapat di Kabupaten Batanghari, Tebo, Bungo, Tanjungjabung Barat, Sarolangun dan Merangin,” kata Salam Pemerintah kata Salam tidak hanya mencabut dan mengakhiri izin perusahaan tambang batu bara, namun juga berupaya memastikan kondisi lingkungan agar pulih dengan mereklamasi lubang bekas galian tambang. ant