Sengeti, AP – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kumpeh Ulu akhirnya berhasil menangkap salah satu dari beberapa terduga pelaku pencabulan terhadap L (15), salah seorang siswa sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Jambi, yang terjadi pada 19 Desember 2016 lalu. W (15), berhasil diamankan di kediamannya, Desa Kasangpudak Kecamatan Kumpeh Ulu, Senin (23/02) lalu. Saat diamankan, W sempat melakukan perlawanan dan berusaha kabur dengan cara melompati jendela rumahnya.
“Pelaku berhasil diamankan di kediamannya. Pelaku sempat kabur dengan meloncati jendela, namun karena kesigapan anggota pelaku berhasil diamankan,” ungkap Kapolsek Kumpeh Ulu, Muhamad Ruhyat, melalui Kanit Reskrimnya Ipda. Dwiyatno SH. MH, Selasa (07/02) kemarin.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kata Diwiyanto, kejadian bermula saat pelaku bertemu korban di tempat pertunjukan kuda kepang di sekitaran Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Setelah berkenalan, pelaku dan dua orang temannya berhasil membujuk korban untuk diajak jalan-jalan dan akhirnya dibawa menuju bangunan kosong di daerah perumahan di Desa Kasangpudak.
“Di sana W memaksa menyetubuhi korban dengan dipegangi oleh kedua temannya. Setelah kejadian tersebut korban langsung diantar pulang,” papar Dwiyatno menjelaskan kronologis kejadian sembari mengatakan, setelah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut tersangka langsung melarikan diri.
Dari delapan terduga pelaku pencabulan tersebut, menurut keterangan pelaku yang diduga menyetubuhi korban sebanyak tiga orang. Sementara yang lainnya hanya mengerayangi korban.
“Pelaku lainnya terus kita lakukan pengejaran,” cetusnya.
Pelaku sendiri, kata dia, dijerat dengan Pasal 76e, 76d Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pelaku hari ini (kemarin, red) kita limpahkan tahap II nya,” pungkasnya.
Sementara itu pelaku W saat dimintai keterangan mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya. Bocah yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP ini menyebutkan, bahwa dirinya melakukan hal itu karena sebelumnya sering menonton video porno di warnet.
“Nyesal sekali bang,” sebut W.
Namun tentu saja perasaan menyesal sudah terlambat. Meskipun W masih di bawah umur, dirinya tetap harus menjalani proses hukum sesuai peraturan. Hal ini tentu miris mengingat pelaku masih di bawah umur, namun perbuatan yang dilakukan merupakan kriminal serius.
Sebelumnya diberitakan, L (15) salah seorang siswi SMP di Kota Jambi diketahui dicabuli oleh delapan bocah tanggung di bangunan kosong Desa Kasangpudak, Kumpeh Ulu.
“Sayo dikasih minuman dak tau minuman apo. Habis tu pakaian saya langsung dilucuti,” ungkap L.
Setelah melakukan perbuatan tak senonoh tersebut, korban langsung diantar pulang oleh tersangka. Tak terima anaknya diperlakukan demikian, H (40) yang merupakan orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Polisi pun langsung melakukan penangkapan tersangka, namun saat itu semua tersangka sudah melarikan diri. bds