Jambi, AP – Perseroan Terbatas Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambi selama Januari 2017 membayar santunan korban kecelakan di provinsi itu sebesar Rp1,7 miliar.
“Jumlah santunan tersebut meningkat dibandingkan Januari 2016 lalu sebesar 16,6 persen dari Rp1,5 miliar menjadi Rp1,7 miliar,” kata Kanit Operasional Jasa Raharja Cabang Jambi, Danny Firnando di Jambi, Selasa (07/02).
Untuk kecelakaan korban meninggal dunia, kata Danny, juga naik sebesar 25 persen atau naik Rp225 juta dari Rp900 juta menjadi Rp1,1 miliar.
“Pada tahun 2017 kecelakaan lalu lintas terbanyak terjadi di Kabupaten Muarojambi dan meninggal dunia, tapi untuk biaya perawatan kecelakaan masih stabil,” katanya.
Dia merincikan, santunan untuk korban kecelakaan meninggal dunia sebesar Rp1,1 miliar, kecelakaan luka-luka sebesar Rp626 juta, dan catat tetap sebesar Rp32 juta, sedangkan untuk biaya santunan penguburan pada Januari 2017 belum ada.
Sementara aelama tahun 2016, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambikatanya telah membayar santunan korban kecelakan dalam sebesar Rp17,8 miliar.
Jumlah santunan pada tahun 2016 itu meningkat atau naik sebesar Rp3,1 miliar dibandingkan pada tahun 2015 yang hanya Rp14,7 miliar.
Danny menjelaskan, besaran santunan tersebut diberikan kepada korban kecelakaan korban meninggal dunia Rp10,5 miliar, kecelakaan luka-luka sebesar Rp7,1 miliar, kecelakaan cacat tetap sebesar Rp230 juta, dan biaya penguburan sebesar Rp28 juta.
Sementara untuk besaran santunan yang diberikan kepada korban, yakni Rp25 juta untuk korban yang meninggal dunia, Rp20 juta catat tetap, untuk korban luka-luka maksimal Rp10 juta dan untuk santunan biaya penguburan sebesar Rp2 juta. ant