Batanghari, AP – Perbuatan Hermanto (35) buruh arang, warga RT 10, Desa Jebak, Kecamatan Tembesi, Kabupaten Batanghari ini sungguh biadab. Sebagai seorang ayah, dia bukannya melindungi dan marawat anaknya. Namun sebaliknya, tanpa rasa berdosa, Hermanto justru tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri berinisial SS (14) sebanyak lima (5) kali.
Seorang ayah yang tidak bermoral ini terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian dan saat ini mendekam di jeruji tahanan Mapolres Batanghari. Pria yang berprofesi sebagai buru arang ini diamankan Tim Opsnal beserta Unit PPA Polres Batnghari Pada hari selasa tanggal 07 Februari 2017 sekira pukul 11.15 Wib di warung Dusun Senami Desa Jebak.
Kelakuan bejat pelaku ke lima kalinya terungkap karena pelaku memperkosa anaknya sendiri didepan mata kepala Ibu kandung korban berinisial SF (36) usai pulang kerumah dalam keadaan mabuk, Karena merasa tidak senang atas perbuatan yang dilakukan oleh bapak kandungnya itu ibu korban didampingi Kepala Dusun (Kadus) langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolres Batanghari berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/B-32/II/2017/Jambi/SPKT Tgl 07-02-2017.
Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Yumika,Kepada awak media, Selasa (07/02) membenarkan atas penangkapan pelaku tindak pidana kejahatan asusila terhadap anak dibawah umur.
“Pelaku sudah 5 kali melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yaitu SS dan terakhir di lakukan pada hari Senin tanggal 06 Januari 2017 sekira Pukul 23.00 Wib, pada saat itu pelaku baru pulang kerumahnya dalam keadaan mabuk dan setelah masuk ke dalam rumah melihat kedalam kamar ada istri pelaku dan korban, kemudian pelaku masuk ke dalam kamar dan memperkosa korban dan pada saat itu istri pelaku berusaha melarang namun kemudian pelaku malah memukul istrinya,” Ujar Yumika.
Lebih lanjut dikatakan Kasat reskrim, Kronologis Penangkapan, pada hari selasa tanggal 07 Februari 2017 sekira pukul 11.15 Wib tim Opsnal dan unit PPA Sat reskrim Batang Hari dan bekerjasama dengan perangkat desa menangkap pelaku.
Kemudian pelaku berhasil ditangkap tersangka dalam warung di Dusun senami Desa jebak, Kecamatan Tembesi, saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan terhadap anggota, lanjutnya pihaknya juga bukan hanya mengamankan pelaku saja akan tetapi juga berupa barang bukti (BB) berupa pakaian korban.
“Saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan di Polres Batanghari, selanjutnya pelaku akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan tes kejiwaannya,” Sebutnya.
Kepala Dusun Jebak M Arip menuturkan, pelaku dalam kesehariannya dalam keadaan tertutup.
“Pelaku kesehariannya sebagai buruh pengumpul arang dan sifatnya tertutup, keluarga pelaku termasuk golongan orang tak mampu, rumahnya berbentuk pondok dan jauh dari keramian,”Sebut Arif.
Untuk mempertanggung perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara, ditambah ancaman hukuman kebiri sebagai mana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (perpu) nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Sup