Muarasabak, AP – Sempat teralisasi beberapa tahun, terkait pajak tower di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), setelah adanya gugutan dari pihak telkom, mulai tahun 2016 hingga 2017, pemkab sementara menyetop pajak dari sektor tower.
Adanya gugatan dari pihak telkom terhadap Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur ke Mahkamah Konstitusi (MK), dikarenakan Peraturan Daerah menganai pajak tower yang begitu besar, dan membuat Pemkab harus merevisi kembali perda tersebut. Pasalanya, dari perda yang diajukan Pemkab, MK menghitung terlalu besar pajak tower di perda Pemkab Tanjabtim.
“Pihak telkom menggugat, dan MK mengelurakan putusan, jadi kita harus merevisi Perda,”ungkap Sekda Tanjabtim saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu di ruang kerjanya.
Saat petusan MK, lanjut Sekda, pajak towor untuk Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebesar 5%, namun setelah MK menghitung dan mengeluarkan putusan, pajak tower untuk Kabupaten Tanjung Jabung Timur hanya tinggal 2%.
“Dari putusan MK yang keluar, untuk pajak towor kita hanya 2%,”ujar Sekda.
Saat ini, pemkab tengah merevisi perda tersebut, dan berapa besaran telkom untuk membayar pajak, nanti akan kita serahkan ke MK.
“Kita revisi dulu, dan nanti kita usulkan pembayaran pajak untuk telkom, tahun ini insya Allah sudah masuk,”pukasnya. fni