Kerinci, AP – Aktivitas galian C tidak hanya marak didaerah Siulak, namun didaerah Lempur Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci. Aktivitas tersebut semakin membabi buta, saat ini, aktivitas didaerah lempur tersebut sudah mengerok separuh dari badan bukit tersebut.
Aktivitas galian c yang diduga milik Hanum dan Nanin tersebut sudah masuk dalam aktivitas pertambangan eksplorasi yang harusnya mengantongi izin berskala besar, dengan kelengkapan amdal dan sebagainya. Menariknya, secara jelas lokasi galian c tersebut jelas tidak mengantongi izin dari Pemerintah.
Salah seorang warga desa Lempur yang namanya tidak ingin ditulis membenarkan adanya aktivitas galian c di Desanya. Keberadaan galian c tersebut sudah ada sejak lama, bahkan sampai saat ini masih beraktivitas dengan baik.
“Kita tidak tahu apa berizin atau tidak, kita juga tidak bisa berbuat apa-apa karena yang melaksanakan aktivitas galian c lah yang punya lahan tersebut,” ujarnya.
Namun demikian, lanjutnya, dia tidak memungkiri akan adanya dampak buruk dari keberadaan galian c dilokasi perbukitan desanya. Hal ini terlihat dengan kerusakan jalan yang semakin parah di desanya, akibat dari lalu lalangnya kendaraan sejenis truk pengangkut material yang lewat.
Kondisi ini sangat jelas terlihat dengan kondisi jalan yang dipenuhi lubang besar yang menganga, walaupun faktanya jalan desa Lempur Tengah hingga Pelayang bukan merupakan jalur transportasi yang sibuk.
“Disini bukan jalan besar, jalan ini biasanya dimanfaatkan petani untuk keladang dan kesanak keluarga di pelayang. Namun sudah rusak parah, bukan karena pengguna jalan warga setempat tapi karena banyak truk pengangkut kerikil dan tanah yang lewat,” sebutnya.
Hanum salah seorang warga yang diduga pemilik galian c mengaku dirinya hanya memiliki lahan saja, tapi yang memiliki alat berat tersebut Nanin.”Sekarang material tinggal sedikit,” ucapnya.
Ironisnya, pantauan harian ini, Aktivitas galian c tersebut masih berlangsung hingga saat ini bahkan semakin membabi buta.
Sebelumnya, Kepala BPMPPTSP yang kini sudah dipisahkan, Damhar, menyebutkan berdasarkan data yang diterima pihaknya hanya ada dua lokasi galian c di Kerinci yang memiliki izin dalam pelaksanaan pertambangannya. Izin berbentuk izin eksplorasi bukan pertambangan rakyat.
Kedua galian c yang berizin tersebut berada didaerah Kecamatan siulak, sedangkan untuk lokasi galian c lainnya tidak mengantongi izin usaha sama sekali.
“Hanya dua yang berizin, selebihnya tidak ada izin. Untuk kepengurusannya kini telah menjadi kewenangan Pemprov jambi, kita hanya sebatas jalur koordinasi saja,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas ESDM Provinsi Jambi, Abdul Salam, mengatakan secara lisan pihaknya telah menyampaikan terkait hasil laporan tindaklanjut permasalahan galian c illegal di Kabupaten Kerinci kepada Gubernur Jambi, H Zumi Zola. Hingga saat ini pihaknya belum mendapat respon dari Gubernur Jambi, bahkan permasalahan tersebut masih dipelajari Sekda Provinsi Jambi.
“Kita masih menunggu, apakah nanti Gubernur, H Zumi Zola langsung akan minta kepada Kapolda Jambi untuk menutup galian c yang ada di Kerinci atau bagaimana,” ungkapnya.
Namun yang jelas, lanjutnya sampai saat ini pihaknya memang belum menyurati Pemkab Kerinci terkait permasalahan galian c di Kabupaten Kerinci. Pasalnya, pihaknya masih melakukan crosschek lebih lanjut.”Sebelum kita surati, kita pelajari terlebih dahulu, karena kita takut nanti salah kewenangan,” pungkasnya. hen