Sengeti, AP – Tragis, mungkin itulah kata yang pantas disematkan kepada U (24), karena tega mencabuli tetangganya sebut saja Bunga yang masih berusia 6 Tahun hingga menyebabkan bocah tersebut mengalami trauma. U terpaksa harus meringkuk dibalik dinginnya jeruji besi setelah diamankan Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu 20 Januari lalu.
Kapolsek Kumpeh Ulu AKP Muhamad Ruhyat melalui Kanit Reskrim Ipda Dwiyatno menyebutkan bahwa pelaku ditangkap setelah menerima laporan dari ibu korban. Diceritakan Ipda Dwiyatno, kronologis kejadian berawal saat ibu korban yang merupakan warga Desa Sakean Kecamatan Kumpeh Ulu meminta bantuan kepada pelaku yang merupakan tetangganya.
“Pelaku diminta menagihkan hutang kepada seseorang. Sang anak menangis ingin ikut tersangka,” kata Dwiyatno kamis, (09/02).
Karena merasa sudah kenal dengan tersangka, Ibu Bunga mengizinkan anaknya ikut. Usai menagih hutang, Bunga dibawa tersangka ke tempat tinggalnya di mes karyawan Perusahaan sawit tempat pelaku bekerja karena tersangka ingin pulang mandi.
“Usai mandi pelaku mengajak korban ke kamarnya dan memaksa mengerayangi korban hingga akhirnya menggerayangi bagian terlarang korban,” tambah Dwiyatno.
Mendapat perlakuan demikian tentu saja korban takut dan meronta sambil menangis namun apadaya tenaga korban kalah jauh dibanding Usman.
“Setelah melakukan perbuatanya, pelaku langsung mengantar korban pulang,” sambungnya.
Mendapati korban pulang sambil menangis, ibu korban merasa curiga. Korban pun ditanya, dengan jujur korban mengakui bahwa dia “digesek” tersangka. Saat dimandikan, korban merasa kesakitan pada alat kelaminnya. Ibu korbanpun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Usai menerima laporan kita langsung bergerak mengamankan tersangka di rumahnya. Saat ditangkap pelaku tidak melawan dan mengakui semua perbuatannya,” urai Dwiyatno.
Alhasil, Usman terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Usman dijerat dengan Pasal 76 e Jo pasal 82 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.”Ancaman hukumuannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, pelaku saat diwawancara mengaku menyesal atas perbuatan yang sudah dilakukannya tersebut. Pria kelahiran Merauke ini mengaku berhasrat untuk melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut karena habis menonton video porno pada ponsel pintar milik temannya.
“Yo bang nyesal bang. Kami habis nonton film bang,” sesal pelaku.
Pria yang bekerja sebagai buruh pada perusahaan sawit tersebut mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut. “Baru sekali nilah. Nak “jajan” duit dak ado bang. Gaji kecik,” timpalnya.
Sementara Korban saat ini dilakukan pemulihan trauma secara psikis akibat kejadian yang dialami. Semoga kejadian ini membuat orang tua lebih waspada karena sang monster pelaku kejahatan seksual kebanyakan merupakan orang terdekat korban. bds