Sarolangun. AP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun memberhentikan 5 (Lima) orang Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Panitia penyelenggara Pemilihan Bupati dan wakil Sarolangun dipecat karena mendukung salah satu pasangan calon.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU, Asriadi saat mengelar acara sosialisasi dan tatap muka bersama wartawan d Aula Kantor KPU Kabupaten Sarolangun, Rabu (08/02).
Ariadi mengatakan, mulai tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga ketingkat Desa seperti PPS dan KPPS sebagai pantia penyelenggara Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati dituntut Netral dan menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai aturan yang ada. Jika melangar penyelengara harus siap menerima sangsi pemecatan bahkan sampai sanksi pidana.
“Ini salah satu bukti, bahwa kita KPU Kabupaten Sarolangun selalu menjaga netralitasnya dalam penyelengaraan Pilkada ini,” kata Asriadi.
Diakuinya, penyelenggara ditingkat Desa yang terbukti melanggar dan sudah dilakukan pemecatan sebanyak lima orang. Mereka diantaranya ada yang bertugas sebagai PPS dan juga KPPS.
“Sudah lima orang yang sudah kita lakukan pemecatan hingga hari ini,” tegas Asriadi.
Pihaknya tambah Asriadi, tetap memonitor dan menerima informasi dan pengaduan baik itu dari masyarakat, tim pasang calon maupun wartawan. Jika dilapangan ditemukan ada peyelenggara yang terlibat unuk segera melapor ke KPU.
“Setiap pelantikan dan sosialisasi bersama PPS, KPPS kita sudah himbau agar mereka jentelmen. Jika mendukung salah satu kandidat lebih baik mengundurkan diri saat sekerang, dari pada nanti ketahuan bisa terkena pidana,” tambahnya.
Dalam menjalankan tugas pinta Asriadi, semua penyelenggara mulai dari tingkat kecamatan dan desa harus menjaga netralitasnya. Dan tetap berkerja sesuai dengan tupoksi dan aturan yang ada.
“Saya menghimbau agar anggota kpps bekerja sesuai dengan tupoksi masing masing, saya juga berharap semua anggota bekerja sesuau aturan main dan tidak merugikan maupun menguntungkan salah satu paslon,” tandasnya. luk