Jambi, AP – Penyidik Kepolisian daerah (Polda) Jambi sedang mendalami dua kasus prostitusi online yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu yang diduga masih ada jaringannya yang lainnya di Jambi.
Anggota penyidik Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, saat ini tengah melakukan pengembangan dan penelusuran terhadap kemungkinan adanya jaringan lain terkait bisnis prostitusi tersebut, kata Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan, Sabtu.
“Kita saat ini sedang mengcek mungkin masih ada jaringan lain yang masih beroperasi dan berkaitan dengan dua kasus yang sudah terungkap sebelumnya,” katanya.
Sementara itu dari dua kasus prostitusi online yang berhasil diungkap sebelumnya, Anies mengatakan ada kesamaan modus yang dilakukan oleh pelaku atau tersangkanya hingga mulai dari tarif hingga cara pemesanan hasil pemeriksaan sementara ada kesamaannya dari dua kasus itu.
“Modusnya sama, ditawarkan melalui media sosial, namun hanya untuk kasus yang kedua, pelakunya ada menawarkan perawan kepada pelanggan pria yang mesannya,” kata Anies.
Kasus pertama yang berhasil diungkap Polda Jambi adalah pada 26 Januari 2017 lalu Subdit PPA Ditreskrimum Polda Jambi menggerebek praktik prostitusi online di salah satu hotel di kawasan Pasar Jambi. Seorang mucikari berinisial AS (27) berhasil dibekuk, bersama seorang pelanggan berinisial ER, serta tiga orang perempuan yakni PA (27). ABH (23), dan PU (25).
Kemudian lagi pada 2 Februari 2017, dari salah satu hotel di kawasan Thehok diamankan seorang mucikari berinisial S (30). Tersangka dibekuk saat menerima fee dari pria hidung belang. Bersamaan dengan itu, anggota juga menggiring tiga wanita cantik berinisial TNL (22), R (30) dan TTL (20).
Kedua kasus itu sama-sama menawarkan wanita penghibur dengan menggunakan sistem online atau media sosial yang bisa diankatifkan melalui telepon genggam. ant