Jambi, AP – Anggota Satresnarkoba Polres Merangin menangkap tiga pelaku narkoba, satu diantaranya seorang wanita dengan barang bukti yang berhasil diamankan tujuh paket sabu-sabu, beberapa butir pecahan pil ekstasi dan dua alat hisap sabu atau bong.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, di Jambi Jumat membenarkan penangkapan itu dan penangkapan dilakukan pada Kamis (9/2) sekitar pukul 23.00 WIB.
Ketiga pelaku yang diamankan tersebut berinisial dua pria JF (31) dan DD (26) serta seorang wanita berinisial WLN (28) semuanya warga Bangko.
Penangkapan yang dilakukan anggota Polres tersebut di Sungai Mas Bukit Keramat, Kecamatan Bangko dimana ketiga pelaku sedang berkumpul disalah satu rumah pelaku.
Anggota yang menerima informasi akan ada transaksi narkoba di daerah tersebut melaporkan ke polisi dan hasil penyelidikan memang berhasil ditemukan dan diamankan tiga tersangka dengan barang bukti berupa tujuh paket sabu, satu plastik kecil diduga berisi pecahan extasi, dua perangkat alat hisap sabu dan dua unit telepon genggam.
Kepolisian setempat berhasil mengungkap kasus itu setelah masyarakat sekitar tempat kejadian perkara merasa resah sering terjadinya transaksi narkoba di lingkungan mereka dan selanjutnya, anggota dari Satresnarkoba Polres Merangin melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya.
Barang bukti dan ketiga tersangka kemudian dibawa ke Polres Merangin guna proses lebih lanjut, Untuk perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. ant