Jambi, AP – Wakil Gubernur Jambi (Wagub) Fachrori Umar menghadiri sekaligus membuka secara resmi Rapat Kerja Pengawasan Daerah (Rakerwasda) tahun 2017 bertempat di kantor Inspektorat provinsi Jambi, Senin (13/02).
Dengan tema yang diambil “Kita wujudkan aksi daerah pencegahan dan pemberantasan korupsi pemerintah daerah tahun 2016 dan 2017 di Provinsi Jambi”.
Pada rapat tersebut diikuti sekitar 103 peserta, yang terdiri dari Plt Sekda Provinsi Jambi, Sekda kabupaten/ Kota di ruang lingkup Provinsi Jambi, Bappeda, dan undangan lainnya.
Melalui Rakerwasda ini, kata Wagub, dan serta penandatanganan kesepakatan aksi pencegahan pemberantasan korupsi pada tahun 2017, akan meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia terutama di Jambi.
“Kita telah banyak belajar dari pengalaman tahun tahun sebelumnya, oleh karena itu aksi daerah pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2016 dan 2017 harus benar-benar implementatif dan sejalan dengan semangat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Wagub, saat memberikan sambutan, Senin (13/2).
Untuk mencegah dan pemberantasan korupsi, Pemerintah daerah telah menetapkan startegi Nasional Pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui peraturan presiden nomor 55 tahun 2012, dan sebagai tindak lanjut maka diterbitkannya Instruksi Presiden dan surat Edaran menteri dalam Negeri.
Dalam surat edaran tersebut, jelas Wagub, terdapat empat aksi yang dilaporkan oleh pemerintah daerah, yakni pertama Pelimpahan seluruh kewenangan penrebitan izin dan non izin di suatu daerah serta pengintegrasian layanan perizinan di PTSP.
Kedua pembentukan dan penguatan tugas pokok dan fungsi pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan pembantu, ketiga transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme pengaduan barang dan jasa.
Dan terakhir yakni transparansi dan akuntabilitas penyaluran serta penggunaan dana hibah dan bantuan social, untuk itu Pemda wajib melaporkan aksi yang telah ditetapkan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Bdh