JAMBI – Robert Hong alias Hong, buronan kasus pembalakkan hutan seluas 133 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPH) Sungai Napal, Kelompok hutan Senami Bahar, Desa Sipintun, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, berhasil diringkus tim gabungan dari Kejati Jambi dan Kejagung.
Hong ditangkap di salah satu hotel di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tenggerang, Banten. Siang ini, Sabtu (18/2), Hong juga telah diterbangkan ke Jambi untuk menjalani proses hukum.
“Terpidana sudah tiba di Jambi,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Dedy Susanto, saat dikonfirmasi.
“Saat ini terpidana dalam perjalanan ke Sarolangun, untuk menjalani proses hukum,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Robert Hong sempat menjadi buronan kejaksaan selama lebih kurang dua tahun. Ia ditangkap Sabtu (18/2) pagi sekira pukul 07.45 WIB.