Jambi, AP – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi telah memindahkan 20 Narapidana (Napi) kasus narkoba untuk ditempatkan di Lapas Narkotika Klas III Muarasabak yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi, Bambang Palasara di Jambi, Jumat mengatakan pihak Lapas Klas II A Jambi pada awal tahun ini telah memindahkan sebanyak 20 orang narapidana kasus narkoba ke Lapas Narkotika Klas III Muarasabak.
“Pemindahan para napi kasus narkoba ke Lapas Narkotika, merupakan salah satu langkah dari pihak Kemenkumham untuk mengurangi jumlah narapida yang ada di Lapas Klas II Jambi yang sudah over kapasitas,” kata Bambang.
Kemudian lagi ini merupakan salah satu langkah dalam mengurangi gerak dari para napi narkoba untuk bisa terlibat dalam kasus itu nantinya, karena di dalam Lapas Klas II Jambi sampai saat ini jumlah napi 1.746 orang diantaranya 60 persen adalah napi kasus narkoba.
Bambang mengatakan, upaya pemindahan dilakukan napi kasus narkoba yang sudah melebih dari Lapas Jambi ke lapas khusus Narkotika di Muara Sabak, diharapkan dapat terus berlanjut kedepannya sehingga dapat mengurangi jumlah napi yang sudah over kapasitas di Lapas Klas II Jambi.
Pihak Kanwil Kemenkumham Jambi, juga telah meminta kepada pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengumumkan atau memberitahukan kepada pihak Kementerian Hukum dan HAM, lapas mana saja yang ada di Indonesia yang tercatat sebagai lapas masih cukup banyak peredaran narkobanya.
“Melalui menteri pihak Kemenkumham sudah meminta kepada BNN untuk memberikan nama atau menyebutkan lapas mana saja yang masih banyak terjadi transaksi narkobanya, apakah ada lapas di Jambi atau tidak, sehingga kita bisa dengan mudah mengawasi, memberantas dan mengerangi ruang gerak mereka,” kata Bambang Palasara.
Pihak Kemenkumham Jambi sudah minta seluruh lapas atau ke-12 Lapas yang ada di Provinsi Jambi untuk tetap mengawasi dan mempersempit hingga mengurangi ruang gerak peredaran narkoba di dalam lapas yang memang diakui sampai saat ini masih sudah untuk diawasi dengan jumlah tenaga pegawai lapas yang minim dibandingkan jumlahnya napi dan tahanan di dalam.
“Dengan jumlah tenaga pegawai lapas yang minim dan ditambah lagi peralatan yang sangat minim, maka tidak dipungiri masih ada juga peredaran narkoba di dalam lapas, namun pihak Kemenkumham Jambi telah berkomitmen dan minta kepada seluruh lapas yang ada untuk memberantas peredaran narkoba didalamnya,” kata Bambang Palasara.
Untuk pegawai lapas yang terlibat narkoba, pihak Kemenkumham akan dengan tegas membrikan sanksi berat dengan pemecatan.
Khusus untuk Lapas Klas II Jambi, dalam beberapa waktu terakhir ini sudah berhasil menggagalkan tiga kali penyeludupan narkoba ke dalam lapas oleh pengunjung dari luar dan ini sudah upaya cukup baik dalam mengurani dan memberantas narkoba di dalam sana. ant