Jambi, AP – Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap sindikat jaringan narkotika internasional yang meresahkan masyarakat.
Tidak hanya mengamankan lima orang pelaku, petugas juga menyita aneka barang bukti narkotika, diantaranya 1.000 butir ekstasi asal Belanda, sabu-sabu seberat hampir 2 kg dan satu pucuk senjata api pistol rakitan jenis revolver.
“Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap sindikat internasional pengedar narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu berikut lima orang tersangkanya,” ungkap Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani kepada media, Selasa (21/02) di Mapolda Jambi di kawasan Thehok, Kota Jambi.
Mulanya, sambung Kapolda, tim Ops Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan seorang pelaku kepemilikan senjata api atas nama Sumarna di rumahnya di kawasan Simpang Rimbo, Kotabaru, Kota Jambi.
Penyelidikan pun terus berkembang. Dari nyanyian tersangka diketahui akan ada pengiriman narkotika jenis ekstasi dari Palembang ke Kabupaten Bungo, Jambi.
Selanjutnya, petugas menuju jalan Lintas Jambi-Palembang di seputaran Tempino, Kabupaten Muarojambi, Jambi.
Satu persatu kendaraan diperiksa petugas. Sebuah mobil yang dicurigai petugas diberhentikan dan terus digeledah.
Benar saja, di dasboard mobil Deni, petugas menemukan barang berupa pil ekstasi warna hijau berlogo angka 8 sebanyak 1.000 butir.
Tidak lama kemudian, petugas kembali menciduk rekan Deni, yakni Ian Obeng yang akan menjemput Deni.
“Dari keterangan tersangka, pil ekstasi tersebut berasal dari Belanda yang diorder dari oknum Lapas Jambi,” katanya.
Keberuntungan Tim Ops Ditresnarkoba Polda Jambi dalam mengungkap kasus narkotika masih terus berlangsung.
Dua hari kemudian dari informasi Deni dan Ian Obeng akan datang lagi pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Medan menuju Lampung melalui jalur darat.
Petugas pun kembali melakukan penyelidikan dan melakukan razia terutama kendaraan jenis bus yang melintas.
Tiba mobil Bus Rapi, penumpang berikut barang bawaan penumpang diperiksa petugas. Apes bagi penumpang bernama Amat dan Agam. Keduanya tidak dapat mengelak, setelah tas warna hitam yang dibawa Amat ditemukan dua bungkus paket besar berisi sabu-sabu seberat hampir 2 kg.
“Sabu-sabu ini berasal dari Cina yang akan dibawa ke Lampung dan dari keterangan tersangka barang haram ini diorder dari seorang oknum napi dari Lapas Palembang,” tutur Yazid.
Untuk sabu seberat hampir 2 kg tersebut senilai Rp. 3,9 miliar, sedangkan satu butir ekstasi asal Belanda ini harga satu butirnya dijual dipasaran sebesar Rp. 300 ribu.
“Dengan digagalkannya upaya penyelundupan narkotika ini, kita bisa mencegah 40 ribu pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Pasalnya satu gram sabu-sabu bisa dinikmati oleh 20 orang. Bayangkan jika 1 kg, berarti 20 ribu orang. Kalau 2 kg berarti 40 ribu orang bisa kita selamatkan,” ujar Kapolda Jambi.
Akibat perbuatannya kelima tersangka masih diperiksa petugas, mereka terancam hukuman penjara selama 20 tahun dan maksimal hukuman mati. Bdh