Jambi, AP – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jambi yang sudah berjalan 13 hari telah mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp11,28 Miliar, hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pajak Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi Suharso, Selasa (21/02).
Suharso mengatakan, “Program pemutihan PKB ini baru berjalan 13 hari, PAD masuk tercatat sebanyak Rp11,28 miliar. Jika digabungkan dengan PAD murni yang masuk, dihasilkan Rp23 miliar,” ujarnya.
Angka tersebut adalah data sementara atau selama program tersebut diberlakukan. Program pemutihan PKB yang dimulai sejak 6 Februari 2017 dan akan berakhir pada bulan April mendatang.
Berdasarkan data Bidang Pajak, perolehan pembayaran dari wajib pajak (WP) di 11 UPTD Samsat di Jambi mengalami kenaikan 100 persen dari hari biasa.
Pendapatan asli daerah paling tinggi terjadi di UPTD Samsat Kota Jambi. PAD yang masuk dari sektor pajak yang diputihkan itu senilai Rp5,5 miliar dari 5.555 kendaraan bermotor atau WP yang membayarkan pajaknya.
Disusul UPTD Kabupaten Bungo dengan jumlah pendapatan sebesar Rp1,4 miliar dari 1.220 kendaraan bermotor.
Berikutnya, UPTD Samsat Kabupaten Merangin Rp1,3 miliar dari 1.214 kendaraan bermotor dan UPTD Samsat Kabupaten Batanghari dengan jumlah pendapatan sebesar Rp827 juta dari 1.014 kendaraan bermotor.
Selanjutnya, UPTD Kabupaten Kerinci dengan pendapatan sebesar Rp390 juta dari 545 kendaraan bermotor, UPTD Kabupaten Tanjungjabung Timur Rp502 juta dari 657 kendaraan bermotor, UPTD Kabupaten Muarojambi Rp319 juta dari 586 kendaraan, dan UPTD Sarolangun Rp467 juta dari 446 kendaraan.
Sementara itu, UPTD Kabupaten Tebo Rp774 juta dari 744 kendaraan dan Kabupaten Tanjungjabung Barat dengan pendapatan Rp337 juta dari 654 kendaraan bermotor. bds