Kualatungkal, AP – Penentuan tapal batas Kabupaten Tanjung Barat (Tanjabbar) dengan wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) sampai saat ini masih belum jelas.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) masih menunggu keputusan akhir ditangan pemerintah Provinsi sebagai fasilitator. Kepala Bidang Pemerintahan Sekretariat Desa (Setda) Tanjabbar, Dianda Putra mengatakan, persoalan tapal batas kedua wilayah (Tanjabbar-Tanjabtim, red) saat ini sedang dalam proses fasilitasi Pemprov Jambi.
“Itu juga sesuai dengan UU Pemerintah daerah bahwa kewenangan batas kedua kabupaten ada di Provinsi,” ujarnya kepada sejumlah media.
Disebutkan, pihak Pemkab Tanjabbar telah melayangkan surat kepada Pemprov pada pertengahan Nopember 2016 untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kita sudah dipanggil untuk rapat. Dan mudah-mudahan, jika tidak ada halangan hasilnya akan segera ditindak lanjuti kembali pada Bulan Maret atau April nanti,” ujar Dianda Putra.
Dalam hal ini, menurut Dianda, Pemkab Tanjabbar bakal tetap berpegang teguh pada penetapan tapal batas yang telah disetujui kedua belah pihak beberapa tahun silam dimana dalam dokumen kesepakatan tersebut disebutkan Sungai Alam yang berada di Desa Pangkal Duri, Kecamatan Mendahara Ilir merupakan batas wilayah Timur dan Tanjabar di Desa Kuala Betara.
“Ada kemungkinan nanti akan didata ulang terhadap dokumen-dokumen yang pernah ada,” sambungnya.
Dijelaskan, Pemkab Tanjabbar bakal tetap mengacu pada berita acara yang pernah dibuat beberapa tahun silam. Dalam surat tersebut jelas kedua belah pihak menandatangani berita acara untuk kesepakatan patok-patok yang dijadikan sebagai pedoman untuk mempersiapkan keluarnya permendagri yang melegalkan batas wilayah.
“Yang perlu dibicarakan adalah kita mengambil kesepakatan berdasarkan catatan-catatan yang sudah dituangkan dalam berita acara itu. Kan sudah ada titik kordinatnya dan itu ditandatangani masing-masing pihak,” pungkas Dianda. (her)