Muarasabak, AP – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) merinci untuk ganti rugi korban tertabraknya oleh tongkang yang ditarik tug boat Dabo 105 (14/2) sebesar Rp.1,481 milyar, Rincian ini bersipat sementara karena belum termasuk aset Pemerintah yang rusak, meskipun telah ada rincian namun pihak perusahaan dan asuransi akan turun untuk melakukan verifikasi ulang.
“Nanti pihak perusahaan akan mendata ulang rincian semua ganti rugi. Itu tergantung pihak perusahaannya lagi menilai dari kaca matanya,’’ kata Camat Kuala Jambi, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (22/02) kemarin.
Tahang juga menuturkan, hasil rekapan rincian ganti rugi akan dilaporkan kepada Bupati Tanjabtim. Selain itu, untuk aset Pemda yang ditabrak tongkang, seperti jalan jeramba beton dan kayu, dia tidak berani menghitung kerugiannya. “Kita tidak berani menghitung kerugiannya, karena kita takut salah menghitungnya,’’ ungkapnya.
Untuk kerugian itu, Dinas terkait yang akan menghitungnya. Kalau pihaknya hanya sekedar melaporkan berapa panjang kerusakan jalan. ‘’Ada satu segmen 30×4 meter jeramba beton, sedangkan jeramba kayu 40×2 meter,’’ tandasnyanya. fni