Muarasabak, AP – Polsek Muara Sabak Barat Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) berhasil mengungkap tersangka kasus Pencurian sepeda motor (curanmor) sekaligus menangkap penada motor, kasus pencurian motor (Curanmor) yang selama ini sangat meresakan masyarakat akhirnya terungkap berdasarkan kejadian pada hari Sabtu (17/02) lalu.
Waka Polres Tanjabtim, Kompol M.zuhri di dampingi Kapolsek Sabak Barat Iptu Agus A Purba SH pada saat jumpa pers di Aula Orang Kayo Hitam Polres Tanjabtim menjelaskan, Awalnya Alik sandi selaku korban pemilik motor Vixion warna Merah warga Parit culum I Kecamatan Muarasabak barat Kabupaten Tanjabtim, melaporkan kehilangan kendaraannya yang di parkir di pinggir jalan, sekitar pukul 13.00 WIB korban mau pulang dari kebun, motor sudah raib.”Atas kejadian itu korban langsung melaporkan kepolsek Muarasabak barat,”ungkap Waka Polres.
Masih dikatakanya, Setelah mendapatkan laporan tersebut Tim Polsek langsung melakukan penindakan, dari pengembangan TKP dan penelusuran di dapatkan informasi selang sehari (18/2) tersangka sudah berhasil diamankan bernama Yahya Azhari (40) pelaku tunggal, dengan bukti motor Vixion yang di sembunyikan dibawah semak-semak.
Selanjutnya, Kapolsek Muarasabak Barat juga mengembangkan kasus curanmor dari pelaku baru dan dari hasil laporan pada bulan 8 Februari, atas nama Jumar kehilangan Yamaha Jupiter,”Saat ini masih DPO dan Barang Bukti tersebut didapatkan termasuk Anton selaku penadah yang menghargai motor tersebut seharga Rp 2 Juta,”terang Waka Polres.
“Tidak berhenti pengembangan kasus curanmor ini, Polsek terus melakukan pengembangan, Alhasil Kapolsek Muarasabak barat dan jajaran Polres berhasil menindaki laporan korban Saiful yang juga kehilangan Honda Supra X125 pada Bulan Nopember 2016 lalu, TKP kehilangan dilokasi yang sama Parit Culum I, tersangka kembali mengarah kepada Yahya dan Oktavianus alias Pian yang saat ini sudah diamankan beserta barang buktinya, Untuk saat ini masih ada satu tersangka yang masih DPO atas nama Henrik.
“Adapun Pasal yang di kenakan pada pelaku Pasal 363 Ayat 4 dan 5 dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara sedangkan untuk pasal yang diberikan kepada penadah dikenakan pasal 480 hukuman 4 tahun penjara,”pungkas Waka polres. fni