Kualatungkal, AP – Oknum Kepala Desa (Kades) Dusun Mudo kecamatan Muara Papalik disinyalir menjual Tanah Kas Desa (TKD). Ironisnya, selain kepala Desa beberapa orang perangkat desa juga ikut terlibat dalam penjualan aset daerah berupa tanah TKD Dusun Mudo ini termasuk kadus Dusun Mudo yang saat ini menjabat kades Lubuk Spontan.
Tanah kas Desa Dusun Mudo yang berlokasi di kilo meter 86 seluas 2 hektar telah dijual oleh oknum kepala desa dan beberapa orang koleganya.
Informasi ini dibenarkan Rudi Warga sekita yang mengaku membeli tanah tersebut dengan harga Rp 75 juta rupiah
“Iya, benar kami beli tanah ini pada Tahun 2012 lalu dengan pak Hairan, dengan harga sesuai yang tertera di kwitansi jual beli, “katanya.
Ironisnya, salah satu warga menyebut, jika selama ini, perangkat desa (kades) tidak pernah sedikitpun menyinggung masalah Tanah Kas Desa.
“Jual beli tanah TKD ini tidak pernah dilakukan musyawarah dengan warga desa Dusun Mudo. Transaksi juga dilakukan oleh kepala desa dan orang-orang terdekatnya saja,” kata sosok pria paruh baya yang enggan disebut namanya ini.
Dirinya beserta warga yang lain meminta pemerintah kabupaten segera menyikapi persoalan ini agar tidak menjadi polemic di kemudian hari. Jika benar ada pelanggaran hukum didalamnya, dia meninta diproses secara hukum.
“Ini milik orang banyak dan sudah menjadi aset daerah, kok bisa diperjual belikan begitu saja dan selama ini didiamkan saja, “tambahnya.
Sementara dari pengakuan, kepala Desa Lubuk Spontan Hairan, tahun 2012 lalu menjabat sebagai Kadus Desa Dusun Mudo mengakui adanya penjualan tanah TKD di kilo meter 86 seluas 1 kapling (2 hektar) kepada saudara Rudi Saputra.
“Benar itu demikian adanya, hanya saja itu di jual secara legal dengan hasil musyawarah di desa,” jelas Hairan.
Ia juga menyebut, jika penjualan tanah TKD dikerenakan tidak membuahkan hasil. Tidak memberikan kontribusi bagi desa ataupun pemasukan.
“Itu di jual karena tidak mendatangkan hasil, karena itulah kita jual diganti dengan lahan yang sudah berhasil, jadi jual beli tersebut sah bukan ilegal,” tegasnya.
Disinggung soal apakah pernah ada musyawarah antara warga dan pemerintah desa sebelum dilakukan penjualan tanah TKD.
“Kalau soal itu tanya saja pada kades yang menjabat saat itu, karna pada waktu itu saya hanya kadus tentu tunduk pada perintah kades,” sebutnya.
Sementara itu kepala Desa Dusun Mudo pada Tahun 2012 lalu yaitu Desmy Yanto tidak dapat dikonfirmasi awak Media. Baik secara langsung, maupun melalui via telepon. Hingga berita di turunkan Desmy Yanto belum dapat di konfirmasi terkait penjualan tanah kas desa. (her)