Kualatungkal, AP – Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), berhasil mengamankan 18 senjata api rakitan (Kecepek) dari warga Tanjabbar tidak memiliki Ijin resmi.
Sebanyak 18 senpi rakitan ini kita kumpulkan diawal tahun 2017. Empat Senpi rakitan laras pendek dan 14 laras panjang yang diserahkan langsung oleh masyarakat ke pihak ke Polsek Merlung dan Tingkal Ulu.
Hal ini diungkapkan Kapolres Tanjabbar, AKBP Agus Sumartono SIK SH MH saat pres realese, Kamis (23/02) di Mapolres Tanjabbar.
Jumlah tersebut tercatat dari Kecamatan Merlung sebanyak 12 pucuk, Keamatan Tungkal Ulu 5 pucuk serta dalam Kota Kualatungkal satu unit.
Ditambahkannya, sebelumnya pengakuan dari beberapa masyarakat seperti di Kecamatan Merlung senjata tersebut dipergunakan untuk berburu hewan liar yang merusak tanaman mereka.
Melalu sosialisasi dan pendekatan, dalam waktu 4 hari, kepolisian berhasil membuat masyarakat menyerahkan senjata api yang dapat membahayakan jika disalahgunakan.
“Disatu sisi ini ada kepentingan masyarakat. Makanya kedepanya kita upayakan mungkin untuk membantu warga dengan mengundang Perbakin sehingga kegiatan warga resmi di laksanakan,” sebut Agus Sumartono.
Ditambahkan Kapolres, Barang Bukti (BB) senpi rakitan tersebut akan diserahkan ke Polda Jambi untuk di musnahkan.
“Senjata rakitan ini bukan merupakan tangkapan, melainkan partisipasi dan keikhlasan warga yang menyerahkan ke pihak Kepolisian. Ini juga merupakan salah satu upaya giat ops bina waspada Polres Tanjabbar,” kata Kapolres.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada warga yang sudah menyerahkan Senpi Rakitan, dan bahi personel yang telah berupaya melakukan pendekatan, saya apresiasi,” pungkasnya. her