Kualatungkal, AP – Pengelolaaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) merupakan Implementasi dari desentralisasi fiscal yang bertujuan untuk meningkatkan kemandirian keuangan Daerah melalui penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini diungkapkan Bupati Tanjabbar Dr. Ir. H. Safrial MS saat membuka rakor PBB-P2 di aula gedung balai pertemuan kantor Bupati Tanjabbar Rabu (22/02).
“Pada tahun 2016 yang lalu realisasi pendapatan asli daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mencapai 85,9 miliar rupiah atau 103,3 persen dari target yang telah ditetapkan. Capaian ini mengalami peningkatan sebesar 26,1 persen dibandingkan dengan tahun 2015,” kata Safrial.
Bupati menyebutkan, tingkat kemandirian keuangan Kabupaten Tanjabbar mencapai angka 6,9 persen. Menurut Bupati, angka tersebut lebih tinggi dari angka kemandirian keuangan daerah yang secara nasional saat ini baru mencapai angka 6,1 persen.
“Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah kita melakukan berbagai upaya, diantaranya melalui optimalisasi penerimaan pajak daerah seperti pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2),” ulasnya.
Selain itu, lanjut Bupati untuk meningkatkan akses informasi terhadap PBB-P2 saat ini telah tersedia layanan informasi yang berbasis website atau online.
“Kita dapat mengetahui status PBB-P2 setiap saat dengan menggunakan hanphone dan para camat, kades, dan lurah juga dapat memonitor perkembangan realisasi PBB-P2 di wilayahnya dengan menggunakan handphone. Untuk itu tidak ada alasan lagi bagi camat, kades, lurah untuk tidak mengetahui perkembangan PBB-P2 di wilayahnya masing-masing,”tegas Bupati.
Dengan adanya rakor intensifikasi PBB-P2 ini Bupati berharap kedepan dapat memberikan kontribusi dalam pengelolaaan PBB-P2 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Bupati juga meminta kepada para Camat, Kades dan Lurah agar sungguh-sungguh bekerja membantu pemungutan PBB-P2, baik itu dalam pendataan wajib pajak baru, penyampaian SPPT kepada wajib pajak serta membantu kelancaran penyetoran PBB-P2.
Sementara, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD), Yon Hery SP ME mengungkapkan, tahun 2016 lalu realisasi penerimaan PBB-P2 di Tanjung Jabung Barat sebesar 4,5 miliar rupiah atau 82,22 dari target yang telah ditetapkan dan PBB-P2 menempati urutan ke 3 dalam penerimaan pajak daerah setelah pajak penerangan jalan dan BPHTB.
Dia menyebutkan, di tahun 2016 ada empat kecamatan yang berhasil mencapai realisasi PBB-P2 diatas realisasi kabupaten. Empat kecamatan tersebut yaitu, Kecamatan Tebing Tinggi, kecamatan Batang Asam, Kecamatan Tungkal Ulu, dan Kecamatan Betara.
Ada 15 Desa yang patut diberikan apresiasi karena telah berhasil mencapai realisasi PBB-P2 100 persen yaitu Desa Adi Jaya Kecamatan Tebing Tinggi, Desa Suka Damai Kecamatan Tebing Tinggi Desa Sungai keruh, Desa Tanjung bojo Kecamatan Batang Asam, Desa Sri Agung, Desa Rawa Medang.
Selanjutnya, Desa Pematang Pauh Kecamatan Tungkal Ulu, Desa Muara Danau Kecamatan Renah Mendaluh, Desa Kemang Manis kecamatan Muara Papalik, Desa Pematang Balam, Desa Lubuk Sebontan, Kecamatan Muara Papalik, Desa Parit blBilal Kecamatan Pengabuan, Desa Pantai Gading Kecamatan Bram Itam, dan Desa Betara Kanan Kecamatan Kuala Betara.
Yon Hery menuturkan, target penerimaan pokok ketetapan PBB-P2 pada tahun 2016 adalah sebesar 4,9 milyar rupiah dengan jumlah objek PBB-P2 sebanyak 108.769 objek.
“Untuk mengejar target ini kami telah menyiapkan beberapa kemudahan pelayanan, diantaranya wajib pajak dapat membayar PBB-P2 dibanyak tempat seperti kantor cabang Bank Jambi dan BRI Kualatungkal, kantor unit cabang pembantu BRI dan Bank Jambi yang tersebar di setiap kecamatan, agen Bri Link yang tersebar di Desa-Desa, ATM Bank Jambi, dan Bank BRI di semua tempat. mg