MUARATEBO – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo, meringkus seorang pria bernama Prayitno (34). Warga Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo ini diamankan karena diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan Kamis (23/2) malam sekira pukul 20.30 WIB, di Jalan Manjo, Desa Tirta Kencana. Selain pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 0,23 gram.
“Kita juga mengamankan 1 alat hisap sabu, 1 buah jarum kompor, 3 buah pirex kaca, 1 buat karet dot, 2 buah sendok pipet, 1 klip bekas, 1 buah kantong plastic, dan 2 buah korek api,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tebo, Iptu Khoirunnas, Jumat (24/2).
“Tersangka kita amankan berdasarkan hasil penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat,” ujarnya lagi.
Lebih lanjut Khorunnas mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus, guna mengungkap dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut. Tersangka sendiri, kata Khoirunnas, saat ini ditahan di Mapolres Tebo.
“Tersangka dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 Undang–Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.