MUARATEBO – Anggota Satreskrim Polres Tebo, Jumat (24/02) dini hari berhasil meringkus dua orang pelaku curanmor yang sering meresahkan warga Kabupaten Tebo.
Penangkapan ini berdasarkan laporan warga Kecamatan Rimbo Bujang. Berbekal laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim di bawah pimpinan Ipda Cindo Kottama, melakukan penyelidikan.
Alhasil, Jumat (24/2) dini hari sekira pukul 01.00 WIB, dua pelaku yang bernama Jali alias Tarmizi (31) beserta rekanya AN alias E (16) berhasil ditangkap. Kedua tersangka ditangkap di kediamannya di Desa Dusun Tuo, Kecamatan VII Koto Ilir.
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Sahlan Umagapi, membenarkan adanya penangkapan dua warga Kecamatan VII Koto Ilir tersebut. ”Mereka ini telah melakukan pencurian di 4 TKP, masing-masing 3 TKP di Rimbo Bujang, dan 1 TKP di Bungo. Mereka juga pernah membongkar sekolah di Teluk Cempako,” ungkap Sahlan, Sabtu (25/2).
Ditambahkannya, awalnya pihaknya melakukan penangkapan tersangka terhadap Jali alias Tarmizi (31). Jali ditangkap pada saat sedang tidur. Dia langsung kami bawa ke Polsek VII Koto Ilir untuk dilakukan pengembangan.
Setelah itu, polisi menuju ke rumah tersangka AN alias E. “Dia ditangkap di rumah orang tuanya di Dusun Tuo Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo,” terangnya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di rumah tahanan Polres Tebo guna proses lebih lanjut. “Saat ini kita masih melakukan pengembangan,” pungkasnya.